Jumat, 23 November 2012

TUGAS "PENDIDIKAN ANTI KORUPSI"

KELOMPOK II
Ketua         : Yayuk Widayanti (885)
Anggota     :    - Euis Widhaningsih (909)
                      - Yolie Beliani (905)
                      - Wawan Setiawan (933)
                      - Gandy Saputro (937)

KORUPSI


Pengertian korupsi

            Korupsi dari segi bahasa berarti busuk, rusak, menyogok. Sedangkan secara istilah dapat diartikan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompok yang berakibat kerugian keuangan atau perekonomian negara atau kelompoknya. Korupsi di Indonesia telah terjadi sejak jaman kerajaan-kerajaan berkuasa di Indonesia hingga kini dimana Indonesia telah menjadi negara berdaulat dan merdeka selama 65 tahun.

            Dari sudut pandang hukum tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur- unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana merperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.



Mengapa korupsi hingga kini masih terjadi ?

            Sudah berbagai upaya telah banyak dilakukan pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi ini, namun ternyata hasil yang didapat masih jauh dari harapan. Hingga kini korupsi-korupsi tersebut telah sangat banyak merugikan negara. Hutang negarapun makin bertambah, kemiskinan semakin nyata, tindak kriminalitas terus merajalela, dan semakin banyak pula pelaku korupsi yang telah mengambil harta yang bukan miliknya. Mereka hanya mencari kemewahan dunia tanpa memikirkan akibat buruk yang akan mereka terima di dunia dan akhirat nanti. Mereka tidak peduli dengan siapa pun selain dengan dirinya sendiri.

            Korupsi di Indonesia hingga kini masih terjadi karena hukum yang kurang tegas, aparat penegak hukum yang korup, dan mental para pemimpin yang buruk. Keempat hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus di benahi seluruhnya bila ingin mengurangi dan menghilangkan tindak korupsi di Indonesia.

            Sistem pemerintahan demokrasi yang dianut Indonesia memang sangat rentan terhadap terjadinya korupsi karena banyak pihak yang dapat memepengaruhi pemerintahan, contohnya hak prerogratif presiden dalam membentuk kabinet, presiden dapat memilih orang-orang yang mau mendukungnya secara materiil sebagai menteri padahal orang tersebut belum tentu mampu menjalankan tugasnya dan bahkan akan mencari keuntungan dari jabatanya untuk mengembalikan dana yang telah ia sumbangkan kepada presiden saat pemilihan presiden, lalu lembaga pengawas pemerintahan yaitu DPR juga sangat mungkin melakukan korupsi saat merumuskan atau merubah suatu undang-undang. Dan pengawasan DPR terhadap pemerintah juga sangat lemah sehingga pemerintah masih sangat mungkin melakukan korupsi.


Hukum pidana tentang tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP dinilai masih sangat lemah. Memang tidak perlu sampai diberlakukan hukuman mati bagi koruptor seperti yang di berlakukan di Negara China, tapi untuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar seharusnya diberi hukuman seumur hidup dan tanpa remisi ataupun grasi. Agar terjadi efek jera dan juga sebagai pelajaran bagi pejabat-pejabat baru.

            Selain hukum yang masih lemah terjadinya korupsi di Indonesia juga didukung dengan aparat hukum yang korup mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan. Kepolisian bisa menghentikan penyelidikan bila koruptor mampu menyuapnya. Dan apabila tidak, Kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) bila ada uang suap dari koruptor. Apabila masih berlanjut ke Pengadilan vonis yang jatuh pasti akan ringan bahkan bebas bila hakim berhasil disuap . Hal ini menyebabkan mudahnya para pejabat yang terjerat kasus korupsi untuk membebaskan diri dari jeratan hukum dengan jalan menyuap dari hasil uang korupsi. Sehingga sebanyak apapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus korupsi ke pihak kepolisian akan menjadi percuma. Bahkan beberapa waktu lalu ada upaya pelemahan KPK oleh institusi hukum lain yang takut diselidiki mengenai kasus korupsi di dalamnya.

            Mental para pemimpin dan pejabat yang ada di Indonesia sebenarnya merupakan faktor terpenting yang menyebabkan korupsi masih terjadi hingga saat ini. Kebanyakan pemimpin dan pejabat yang memimpin saat ini adalah hasil didikan pada masa orde baru yang sangat korup sehingga mental mereka masihlah mental korup. Dan sepertinya korupsi masih akan terus terjadi apabila para pemimpin masih berasal dari generasi pemimpin saat ini.

            Pelajaran yang didapat dari uraian diatas sebenarnya korupsi yang terjadi di Indonesia disebabkan mental pemimpin yang buruk. Jadi walaupun sebaik apapun sistem pemerintahan, setegas apapun hukum, dan sebersih apapun aparat akan percuma bila mental pemimpin dan pejabat negeri ini masih buruk dan korupsi pasti masih akan terus lestari. Untuk itu sekarang kita harus menyadarkan para pemimpin untuk memperbaiki mentalnya, dan apabila sudah tidak dapat diperbaiki maka sebaiknya untuk diganti dengan pemimpin yang amanah dan bermental baik serta siap susah demi rakyat. Kita sebagai generasi muda calon pemimpin bangsa sudah seharusnya menjaga hati dan mental agar tetap jujur dan tidak berubah menjadi mental koruptor.
 



Solusi
Memberantas Korupsi

  1. Perlu diadakan dan diterapkan di sekolah-sekolah menengah dan universitas  mata pelajaran atau mata kuliah anti korupsi seperti sekarang yang sudah di lakukan oleh salah satu universitas yaitu Universitas Darwan Ali.
  2. Pemerintah memberikan penyuluhan tentang korupsi dari instansi kecamatan hingga ke struktur pemerintahan yang lebih tinggi
  3. Pemerintah harus menghukum pelaku korupsi dengan hukuman seberat-beratnya agar pelaku jera tanpa adanya keringanan hukuman.
  4. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan korupsi tidak peduli mempunyai hubungan kekerabatan, kekuasaan, jabatan dan kepentingan lainnya.
  5. Perlu dibina mental yang baik dari masing-masing individu dengan agama yang dianutnya bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tidak baik.

atau mengikuti hukuman-hukuman yang diterapkan di beberapa Negara sebagai berikut :
  1. Negara China memberikan hukuman mati bagi mereka yang melakukan korupsi
  2. Negara Hongkong  ditahun 1974 karena mengetahui 99,9% anggota polisi dan Jaksa terlibat korupsi memecat seluruh polisi dan jaksa di negara tersebut.
  3. Ada juga yang mengusulkan Terapkan hukum Islam, yaitu siapa yang korupsi dipotong tangannya.
  4. dan yang saat ini dilakukan indonesia adalah membuat tim anti korupsi KPK,
  5. Dan lain sebagianya.


 Itu beberapa cara mereka , namun kami juga mempunyai angan-angan dalam mengatasi perbuatan nista tersebut. Tentunya dibutuhkan kerjasama antara pihak pemerintah dan rakyat. yaitu pemerintah dengan memberikan hukuman yang tegas dan memberikan apresiasi serta perlindungan bagi yang melaporkan tindak pidana korupsi, karena sejauh ini yang melaporkan malah dijadikan tersangka. Ini yang membuat mereka pihak pemerintah dan rakyat enggan berurusan dengan mafia-mafia hukum tersebut.  Pada intinya tentu kembali kepada diri masing-masing. Apakah tega menikmati kesenangan diatas penderitaan orang banyak?