1.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945
pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi sebagai badan
usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama
dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
·
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
·
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
·
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Apakah
pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara
koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan
yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Koperasi lahir karena desakan
ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan
setelah selesai dibubarkan.
- Koperasi didirikan untuk jangka
waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan,
berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan
saja).
- Koperasi lebih dinamis dalam
cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan
menunggu perintah atau komando.
- Koperasi mempunyai kepastian
jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
- Koperasi memiliki program
kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong
tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
- Koperasi berbadan hukum,
sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
2. Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban
ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah
menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap
anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal
masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk
masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat
modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang
berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan
Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah
pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal
beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama
kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja
sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara
anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul
bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan
kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
3.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
4.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan
oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.
Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5.
Koperasi bersifat mandiri.
5.
Fungsi Dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif
kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya
sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa
dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
6.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran
koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat
koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1.
Manfaat Koperasi di Bidang
Ekonomi
Berikut ini
beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi ;
a.
Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b.
Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan
agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.
Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.
Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e.
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
2.
Manfaat Koperasi di Bidang
Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat
berikut ini.
a.
Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Pengertian, Proses, Tujuan dan
Kegunaan Akuntansi
1. Pengertian
Akuntansi Koperasi
Akuntansi
koperasi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, pelaporan dan
penafsiran laporan keuangan koperasi dalam satu periode tertentu. Periode
tersebut mungkin bulanan, tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan. Biasanya
periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun.
2. Proses
Akuntansi Koperasi
Proses akuntansi koperasi adalah
sama dengan proses akuntansi bukan koperasi, yaitu suatu langkah atau tahapan
yang harus dilakukan dalam menyusun laporan keuangan koperasi. Tahapan tersebut
dimulai dari adanya bukti transaksi berupa nota, kuitansi, faktur jual, faktur
beli dan sebagainya, kemudian dimasukkan pada jurnal. Cara pengisian jurnal
tersebut adalah memasukan transaksi-transaksi beserta nilai transaksinya dari
bukti transaksi dengan cara mendebet atau mengkredit perkiraan-perkiraan
tertentu. Ketentuan normal yang berlaku untuk mendebet atau mengkredit suatu
perkiraan adalah:
Nama Perkiraan
|
Bertambah
|
Berkurang
|
Saldo Normal
|
Harta
|
Debet
|
Kredit
|
Debet
|
Hutang
|
Kredit
|
Debet
|
Kredit
|
Kekayaan bersih
|
Kredit
|
Debet
|
Kredit
|
Pendapatan
|
Kredit
|
-
|
Kredit
|
Biaya
|
Debet
|
-
|
Debet
|
Dari jurnal yang sudah dibuat
kemudian dipindahkan (diposting) pada buku besar. Cara pengisian buku besar ini
adalah dengan cara memindahkan setiap perkiraan dari jurnal pada setiap buku
besar. Jadi, satu perkiraan adalah satu buku besar. Pemindahbukuan ini diikuti
dengan penjumlahan atau pengurangan nilai setiap perkiraan. Jika saldo
perkiraan tersebut sama dengan saldo sebelumnya, maka nilai perkiraan tersebut
langsung dijumlahkan dan ditulis pada kolom saldo debet atau saldo kredit
sesuai dengan posisi kolom sebelumnya. Tapi bila saldo perkiraan tersebut
berbeda (debet dan kredit), maka pengisiannya dalam buku besar mengurangi, dan
ditempatkan pada kolom saldo yang nilainya lebih besar.
Saldo-saldo dari setiap buku besar baik saldo debet maupun saldo kredit,
dipindahkan pada sebuah neraca, yang biasa disebut neraca saldo. Kemudian
dibuat sebuah neraca penyesuaian jika terdapat perkiraan-perkiraan yang memang
perlu disesuaikan. Perkiraan-perkiraan yang perlu disesuaikan adalah:
- Penyusutan gedung.
- Penyusutan peralatan.
- Biaya yang masih harus dibayar.
- Biaya dibayar di muka.
- Premi asuransi.
- Pendapatan yang masih harus
diterima.
- Pendapatan diterima di muka.
- Persediaan barang dagangan.
Neraca penyesuaian ini dimaksudkan
agar pada saat tertentu dapat menggambarkan nilai keuangan yang riil dari
sebuah koperasi. Tahap selanjutnya adalah pembuatan neraca lajur. Hal ini perlu
dilakukan agar mempermudah dalam pembuatan laporan keuangan yang baik dan
benar.
Tahap akhir dari proses akuntansi adalah pembuatan laporan keuangan (PHU,
neraca, dan laporan perubahan posisi keuangan bersih). Dalam pembuatan laporan
keuangan ini data-datanya diambil dari neraca lajur yaitu dari kolom neraca
saldo setelah penyesuaian. Caranya adalah mengklasifikasikan
perkiraan-perkiraan mana yang masuk pada unsur PHU dan mana yang masuk pada
unsur neraca.
3.
Tujuan dan Kegunaan Akuntansi
Laporan keuangan koperasi sebagai
bagian dari akuntansi dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan
koperasi pada pihak-pihak tertentu baik intern maupun ekstern. Pihak intern
koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan. Sedangkan pihak
ekstern adalah calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi, auditor, dan
sebagainya. Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah:
- Mengetahui prestasi keuangan
koperasi dalam periode tertentu.
- Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh
selama periode tertentu.
- Mengetahui jumlah harta,
kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi selama periode tertentu.
- Mengantisipasi kemungkinan
penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
- Mendidik agar tertib
administrasi.
- Memudahkan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan
pengambilan keputusan.
Perbedaan Akuntansi Koperasi dengan
Akuntansi Bukan Koperasi
Pada dasarnya tidak ada perbedaan
yang mendasar antara akuntansi koperasi dengan akuntansi perusahaan pada
umumnya. Namun karena ada perbedaan tujuan antara koperasi dengan badan usaha
lain, maka perbedaannya hanya pada pemakaian istilah saja. Misalnya, istilah
laporan laba/rugi dipakai di perusahaan bukan koperasi sedangkan di koperasi
sering disebut laporan perhitungan hasil usaha (PHU); istilah laporan perubahan
modal yang dipakai di bukan koperasi, di koperasi biasa disebut laporan
perubahan kekayaan bersih, dan sebagainya.
Laporan Keuangan, terdiri dari:
1. Laporan
Perhitungan Hasil Usaha
Adalah laporan keuangan koperasi
yang menyajikan jumlah pendapatan usaha koperasi yang berasal dari anggota
maupun dari bukan anggota dengan memperbandingkan dengan total biaya dalam satu
periode tertentu. Laporan keuangan ini sama dengan laporan laba/rugi di perusahaan
bukan koperasi.
- Pendapatan, adalah sejumlah uang atau
yang dapat disamakan dengan itu yang diperoleh koperasi dari hasil
operasional usaha maupun bukan usaha. Pendapatan dari hasil operasional
usaha untuk koperasi yang unit usahanya waserda seperti penjualan barang
dagangan, sedangkan pendapatan bukan usaha seperti pendapatan bunga bank
(dari simpanan giro bank).
- Biaya, adalah sejumlah dana yang
dikeluarkan koperasi untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
2. Neraca
Adalah laporan keuangan yang
menggambarkan posisi harta, hutang, dan modal koperasi pada suatu periode
pembukuan tertentu, pada umumnya satu tahun. Neraca bisa disajikan dalam bentuk
skontro maupun dalam bentuk stafel, tergantung kebiasaan pembuat laporan. Namun
pada umumnya neraca disusun dalam bentuk skontro, karena dapat ditampilkan dua
periode berturut-turut untuk mengetahui perkembangan perusahaan (koperasi) yang
bersangkutan. Dalam neraca dicantumkan jumlah dan sumber dana serta pos-pos
alokasi sumber dana untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dengan laporan keuangan persusahan (koperasi) tersebut.
Ada tiga komponen penting dalam neraca koperasi yaitu:
- Harta, adalah pos-pos yang memuat
pengalokasian dana yang dikuasai oleh koperasi yang meliputi pos harta
lancar, harta tetap, investasi jangka pendek, dan investasi jangka
panjang.
- Hutang, adalah sejumlah dana yang
dikuasai koperasi yang bersumber dari pihak luar dan harus dikembalikan
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam kelompok ini juga
termasuk dana yang berasal dari anggota seperti tabungan anggota.
- Ekuitas/Kekayaan
Bersih, yaitu
sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang benar-benar milik
koperasi. Modal dipupuk dan diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib,
cadangan, donasi, dan modal penyertaan dari pihak luar.
3. Laporan
Arus Kas
Adalah laporan yang menyajikan
informasi arus kas yaitu mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas,
sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode
tertentu.
PSAK No. 2 menyatakan bahwa
perusahaan harus menyusun laporan arus kas sesuai dengan pernyataan dan harus
menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan
keuangan untuk periode penyajian laporan keuangan.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa perusahaan termasuk koperasi harus
menyajikan laporan arus kas sebagai bagian laporan keuangan yang tak
terpisahkan. Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu
dan diklasifikasikan menurut aktivitas koperasi, investasi dan pendanaan.
Ada beberapa istilah penting yang biasa digunakan untuk menyusun arus kas,
antara lain:
- Kas,
terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
- Setara
kas (cash equivalent), adalah investasi yang sifatnya sangat likuid,
berjangka pendek dan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa
menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.
- Arus
kas, adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
- Aktivitas
Operasi, adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan dan
aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas
pendanaan.
- Aktivitas
Investasi, adalah perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta
investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
- Aktivitas
Pendanaan (financing), adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam
jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan.
Sesuai dengan pernyataan PSAK No. 27
yang menunjukkan bahwa aktivitas koperasi berbeda dengan bentuk perusahaan
lain, tentu hal ini akan berdampak pada laporan arus kas koperasi tanpa merubah
hakikat dari laporan arus kas.
4. Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
Adalah laporan yang memperlihatkan
manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu.
Laporan ini juga menggambarkan wujud dari pencapaian tujuan koperasi. Hal ini
harus dipahami benar oleh pihak-pihak di dalam maupun di luar koperasi, agar
koperasi ditempatkan pada posisi yang tepat dan tidak disalah-tafsirkan di
dalam mengevaluasi kinerjanya.
SHU terdiri dari sisa partisipasi
anggota dan laba koperasi. Bila partisipasi neto anggota lebih besar dari beban
usaha dan beban perkoperasian, maka terdapat sisa partisipasi anggota bernilai
positif. Sisa positif dibagikan kepada anggota menurut jasa usaha masing-masing
anggota. Dalam hal anggota menerima manfaat ekonomi tambahan (di luar manfaat
ekonomi langsung dari pelayanan koperasi), berupa pengembalian sisa
partisipasinya. Tetapi dalam hal sisa partisipasi anggota bernilai negatif,
mengandung arti bahwa jumlah partisipasi anggota terlalu kecil dan tidak
mencukupi untuk menutup beban usaha dan beban perkoperasian. Sisa partisipasi
minus ditutup oleh dana cadangan dan atau tanggung renteng dari anggota. Dalam
hal ini berarti tidak ada manfaat ekonomis dari pembagian SHU. Karena itu
pengertian pembagian SHU dianggap sebagai manfaat ekonomis harus ditafsirkan
secara hati-hati.
Laporan promosi ekonomi anggota mencakup empat unsur, yaitu:
- Manfaat
ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
- Manfaat
ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama.
- Manfaat
ekonomi dari simpan pinjam melalui koperasi.
- Manfaat
ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
- Manfaat
ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang
jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam
simpan pinjam). Di dalam pembelian (koperasi konsumen), manfaat harga
berupa selisih harga antara koperasi dengan di luar koperasi. Harga di
koperasi lebih murah dari harga di luar koperasi maka akan terjadi manfaat
efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran (koperasi produsen/pemasaran)
manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh koperasi
kepada anggota dengan harga yang dibayar oleh non koperasi kepada anggota.
Seharusnya harga koperasi lebih tinggi dari harga non koperasi maka akan
terjadi manfaat efektivitas penjualan.
Di dalam simpan pinjam, maka:
- Bunga
tabungan yang diterima anggota dari koperasi lebih tinggi dari bunga yang
diterima anggota dari non koperasi maka akan timbul manfaat efektivitas
tabungan.
- Bunga
kredit yang dibayarkan anggota kepada koperasi lebih rendah dari bunga
kredit di luar koperasi, maka akan timbul manfaat efisiensi penarikan
kredit.
- Dan
manfaat lain, misalnya bentuk biaya transaksi murah, dan persyaratan yang
ringan.
- Manfaat
pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau
peningkatan produktivitas. Manfaat ekonomi yang diperoleh anggota melalui
penggunaan jasa pelayanan koperasi, sangat tergantung kepada jenis
koperasi dan usaha yang dijalankan oleh koperasi. Jadi, setiap koperasi
harus dapat menerjemahkan arti dari manfaat koperasi ke dalam
satuan-satuan yang terukur menurut keperluannya masing-masing.
Akuntansi Koperasi Konsumen
Pedoman proses akuntansi koperasi konsumen disusun
secara normatif berlandaskan pada :
- UU. No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- PSAK
No. 27 tentang akuntansi perkoperasian (IAI)
- Pedoman
umum implementasi PSAK No.27
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap
pakai yang ditawarkan di pasar. Untuk mendapatkan barang atau jasa yang
dibutuhkan, seorang konsumen paling sedikit harus mengeluarkan dua pengorbanan,
yaitu :
- Membayar
harga barang/jasa yang dibeli.
- Mengeluarkan
ongkos-ongkos untuk melakukan pembelian.
Setiap konsumen di sini cenderung
mengikuti prinsip ekonomi di dalam upaya mendapatkan barang/jasa yang
dibutuhkan. Untuk hal tersebut konsumen berusaha mengeluarkan uang sehemat mungkin.
Untuk meraih efisiensi, maka perilaku konsumen yang biasa terlihat adalah :
- Berusaha
membeli barang/jasa dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan potongan
harga
- Tawar-menawar
dengan penjual untuk memperoleh harga yang lebih rendah
- Bila
dimungkinkan, konsumen berusaha untuk memproduksi sendiri barang/jasa
tersebut.
Perilaku tersebut mungkin bisa
dilakukan namun sampai pada suatu batas tertentu oleh konsumen secara
individual. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah usaha bersama-sama
dalam bentuk badan usaha koperasi. Adapun manfaat berkoperasi, adalah sebagai
berikut :
- Untuk
memperoleh sejumlah tertentu barang/jasa pemenuh kebutuhan konsumsi, maka
pengeluaran belanja menjadi lebih efisiensi.
- Berdasarkan
kemampuan belanja tertentu (ditentukan oleh pendapatan), maka konsumsi
dapat ditingkatkan.
Berdasarkan tujuan koperasi konsumen
untuk meningkatkan daya beli anggota, maka fungsi-fungsi kegiatan usaha
koperasi konsumen diarahkan untuk :
- Melakukan
pembelian kolektif guna mencapai skala pembelian yang ekonomis. Melalui
pembelian kolektif dapat memperkuat posisi permintaan di pasar
barang/jasa, sehingga misalnya dapat diperoleh potongan harga. Skala
pembelian yang ekonomis adalah biaya belanja untuk persatuan barang/jasa
dapat diturunkan apabila jumlah pembelian diperbesar.
- Pada
skala tertentu yang cukup besar, maka koperasi konsumen dapat
menyelenggarakan kegiatan memproduksi barang/jasa sendiri sehingga belanja
konsumsi dapat diperhemat.
Badan usaha koperasi konsumen ini
adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan
sendiri oleh konsumen yang menjadi anggotanya. Maka maju mundurnya koperasi
ditentukan oleh partisipasi anggota sebagai pemilik dan juga pengguna pelayanan
koperasi.
Di dalam konsep koperasi, maka
hubungan ekonomi antara koperasi dengan anggota disebut melayani, sedangkan
terhadap bukan anggota disebut memasarkan. Memakai istilah pelayanan terhadap
anggota digunakan atas pertimbangan bahwa koperasi mengemban misi dan tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Istilah pemasaran digunakan terhadap
bukan anggota mengandung arti bahwa koperasi bertindak sebagai perusahaan
kapitalis yang bertujuan mencari laba. Pelayanan terhadap anggota, terkait
persoalan perhitungan partisipasi anggota serta perhitungan SHU. Sedangkan
pemasaran terhadap bukan anggota berhubungan dengan perhitungan laba rugi. Oleh
sebab itu pencatatan transaksi ke anggota dengan non anggota harus dipisahkan,
karena aktivitas tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda terhadap
pelaporan koperasi secara akuntansi pada akhir tahun buku.
Partisipasi anggota baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan
koperasi dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi
partisipasi anggota lebih difokuskan kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit
dapat diukur dengan satuan uang, sehingga di dalam laporan promosi ekonomi
anggota harus terlihat dengan jelas satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik
koperasi konsumen, anggota terikat oleh kewajiban :
- Menyetor
modal kepada koperasi, biasa disebut sebagai simpanan pokok dan simpanan
wajib
- Membiayai
organisasi koperasi agar koperasi dapat menyelenggarakan fungsi-fungsinya
sesuai dengan nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi konsumen dalam hal menutupi
biaya organisasinya akan menetapkan margin harga pada barang/jasa yang dibeli
dari pasar atau diproduksi sendiri, sehingga harga koperasi merupakan harga
barang/jasa yang dibayar oleh anggota koperasi, yang terdiri dari harga pokok
ditambah margin untuk koperasi Hk = Hp + Mk. Dari perhitungan ini dapat
diketahui partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi.
Di dalam harga koperasi berarti anggota berpartisipasi
kepada koperasi dalam bentuk :
- Membiayai
harga barang sebesar harga pokoknya.
- Membiayai
organisasi koperasi sebesar marjin yang dibayar kepada koperasi.
Total harga pokok dan ditambah
margin harga barang/jasa disebut partisipasi bruto anggota. Harga pokok barang
yang dibelanjakan oleh koperasi untuk pengadaan barang diselisihkan dengan
partisipasi bruto akan menghasilkan margin yang disebut dengan partisipasi neto
anggota. Partisipasi neto ini yang terkumpul di koperasi akan menutupi:
- Beban
usaha
- Beban
perkoperasian
Beban usaha dan beban perkoperasian
ini merupakan beban organisasi koperasi. Apabila koperasi konsumen hanya
melayani anggota saja, berarti tidak ada bisnis dengan non anggota, maka: SHU =
Sisa Partisipasi anggota (Partisipasi anggota – Biaya organisasi)
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi
anggota - Biaya organisasi) + Laba.
Sisa partisipasi anggota berhubungan
dengan partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi,
sedangkan laba berhubungan dengan bukan anggota. Pembebanan biaya organisasi
koperasi terhadap anggota dan non anggota, bilamana terdapat pos biaya yang
tidak dapat dipisahkan secara eksplisit, diatur menurut kebijakan koperasi.
Akuntansi Unit Simpan
Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam
Akuntansi koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam
secara normatif berlandaskan pada :
- UU.
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (IAI).
- Pedoman
Umum Implementasi PSAK No.27
Adapun karakteristik dari KSP/USP
berbeda dengan lembaga keuangan yang lain terutama bank. KSP merupakan koperasi
yang mempunyai kegiatan usaha mendapatkan dana dari anggota koperasi dan
menyalurkannya kembali untuk kepentingan anggota koperasi. Maksud mendapatkan
dana dari anggota koperasi adalah menghimpun uang/dana dari anggota koperasi
yang dana(uang) tersebut merupakan kelebihan yang diperoleh dari anggota
koperasi setelah kegiatan konsumsi sehari-hari dari penghasilannya. Adapun
tujuan dari menghimpun dana (uang) adalah sebagai modal kerja koperasi dalam
melaksanakan kegiatan usahanya, yang salah satunya menyalurkan ke anggota dalam
bentuk pinjaman anggota.
Posisi anggota koperasi adalah
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Jadi maju mundunya koperasi menjadi
tanggung jawab bersama seluruh anggota.
Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan dan perkembangan USP/KSP.
Partisipasi anggota pada KSP/USP dikelompokkan pada kegiatan menyimpan dan
kegiatan meminjam. Uang pada KSP/USP yang beredar diperlakukan sebagai barang
yang memiliki harga, dimana harga tersebut ditunjukkan dalam bentuk tingkat
bunga. Bunga simpanan yang diberikan kepada anggota penyimpan merupakan imbalan
harga atas uang yang diserahkan oleh anggota KSP dan USP. Dengan demikian,
seluruh bunga simpanan yang dibayarkan oleh KSP/USP kepada penyimpan dapat
disebut dengan HARGA POKOK DANA.
Simpanan dana (uang) yang terkumpul dari anggota KSP/USP kemudian disalurkan
kepada anggota yang memerlukan pinjaman uang. Oleh karena itu, KSP/USP akan
menetapkan bunga pinjaman yang wajib dibayar oleh anggota peminjam di atas
harga pokok dana. Bunga pinjaman yang menjadi kewajiban anggota KSP /USP yang
meminjam dalam satu tahun buku, paling sedikit harus mampu menutupi :
- Harga
pokok dana, yaitu bunga simpanan yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada
anggota.
- Biaya organisasi
KSP/USP, yang terdiri dari beban usaha dan beban perkoperasian.
Oleh karena itu, penerimaan atau
pendapatan atas bunga pinjaman berikut provisi dan biaya administrasi yang
telah dibayar oleh anggota peminjam kepada KSP/USP selama tahun buku berjalan,
dapat disebut partisipasi bruto anggota. Selisih antara partisipasi bruto
dengan harga pokok dana disebut partisipasi neto anggota, sebagai sumber utama
untuk membiayai organisasi koperasi. Selisih antara partisipasi neto anggota
dengan biaya organisasi disebut dengan sisa partisipasi anggota.
- Partisipasi
neto anggota = partisipasi bruto – harga pokok dana
- Sisa
partisipasi anggota = partisipasi neto – biaya organisasi koperasi
- Biaya
organisasi = biaya usaha + biaya perkoperasian
Apabila KSP/USP hanya melayani
anggota saja dan tidak berbisnis dengan non anggota maka Sisa Partisipasi
Anggota = Sisa Hasil Usaha
Dan apabila melaksanakan bisnis dengan non anggota, maka :
- SHU =
Sisa Partisipasi Anggota + Laba.
Sehingga distribusi SHU yang berasal
dari keduanya diatur secara berbeda karena sisa partisipasi anggota berbeda
pengertiannya dengan laba.
Proses Pencatatan Akuntansi Konsumen
Dan Unit Simpan Pinjam Di Koperasi
Dalam perkembangan suatu
perusahaan, termasuk dalam hal ini koperasi dapat mengembangkan usahanya atau
memperluas jenis usahanya menjadi beberapa jenis usaha. Oleh karena itu dapat
dibentuk unit–unit usaha koperasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada
anggota koperasi yang bersangkutan. Unit-unit koperasi itu dapat dibentuk berupa
unit usaha dagang (konsumen), unit usaha simpan pinjam (USP), atau unit usaha
jasa dan produsen, tergantung dari koperasi mau mengembangkan sebagian atau
seluruh unit usaha tersebut.
Dalam hal bagaimana koperasi itu untuk mencatat semua transaksi yang terjadi di
unit- unit usahanya. Secara akuntansi, semua transaksi di unit-unit usaha
tersebut dapat dipakai dengan cara akuntansi agen atau cabang secara
desentralisasi, artinya pihak unit usaha diberi wewenang untuk mencatat semua
transaksinya sendiri atau punya manajemen sendiri. Di Indonesia, koperasi yang
bergerak di unit simpan pinjam haruslah dipisahkan dari unit usaha yang
lainnya.
Adapun teknik pencatatan
secara akuntansi secara umum adalah sama, tapi ada sedikit perbedaan apabila
salah satu unit punya otoritas untuk melaksanakan pencatatannya sendiri, yaitu
: apabila laba (rugi) yang didapat dari aktivitas usaha melalui unitnya
ditentukan secara terpisah.
Pada cara yang disebutkan di
atas tersebut, rekening-rekening pembukuan khusus unit yang terpisah, terutama
pendapatan dan biaya-biaya yang bersangkutan harus diselenggarakan.
Rekening-rekening pembukuan khusus untuk unit tersebut, dipergunakan untuk
mencatat semua transaksi usaha melalui unit dan biaya-biaya yang terjadi pada
unit yang bersangkutan. Dengan demikian dapat diperoleh gambaran yang jelas
tentang laba atau rugi yang timbul dari kegiatan usaha melalui setiap unit yang
dibentuk.
Apabila koperasi mempunyai beberapa unit, maka rekening-rekening pendapatan dan
biaya-biaya pada agen dapat diselenggarakan sebagai rekening kontrol (buku
besar). Sedangkan rekening pendapatan dan biaya untuk tiap-tiap unit
diselenggarakan sebagai rekening-rekening pembantunya.
Meskipun unit usaha koperasi
bekerja dan berdiri sendiri, tetapi kontrol tetap oleh kantor pusatnya. Tingkat
kebebasan berdiri sendiri yang diberikan kepada suatu unit ditetapkan oleh
kantor pusat. Kebijaksanaan umum dan standar pelaksanaan yang biasa berlaku
bagi dunia usaha, juga dilaksanakan terhadap unit-unit yang di bentuk oleh
kantor pusat koperasi. Garis besar bekerjanya suatu unit adalah sebagai berikut
:
Unit usaha diberi modal kerja, baik berupa uang kas, barang dagangan maupun aktiva
lainnya oleh kantor pusat.
Unit dapat membeli barang
dagangan dari pihak ke tiga untuk memenuhi kebutuhan permintaan barang-barang
lokal yang tidak dapat dipenuhi oleh kantor pusat atau apabila pembelian itu
dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis.
Unit melakukan aktivitas usahanya; mulai dari usaha – usaha untuk mendapatkan,
mengirimkan barang atau menyerahkan jasa-jasa kepada langganannya, membuat
faktur penjualan, mengumpulkan piutang dan menyimpan uangnya di dalam rekening
bank sendiri.
I.
Analisis Likuiditas Aktiva
Alat likuid : Kas, giro, Tabungan, pada koperasi
lainnya.
Dana pihak ke III : Tabungan, Simpanan, Kewajiban jangka pendek
·
Analisis
Cash Rasio:
Alat Likuid x 100%
Total Dana Pihak Ketiga
Untuk mengukur kemampuan KSP/USP membayar kembali simpanan, tabungan koperasi ,
tabungan berjangka pada saat ditarik dengan menggunakan alat likuidnya. Semakin
tinggi rasio semakin tinggi kemampuan likuiditasnya KSP/USP, namun semakin
rendah profitabilitasnya.
·
Analisis
Likuiditas
Pinjaman Yang Diberikan x 100%
Dana Yang Diterima
Untuk mengukur kemampuan KSP/USP membayar kembali penarikan yang dilakukan oleh
nasabah. Semakin tinggi, semakin rendah kemampuan likuiditas KSP/USP.
·
Pinjaman
Jangka Pendek Yang Diberikan
Pinjaman Yang Diberikan Jangka Pendek x 100%
Total Pinjaman Yang Diberikan
Semakin besar rasio ini, semakin lancar pemberian pinjaman (turn over pinjaman
semakin bagus)
·
Analisis
Total Pinjaman Yang Diberikan Terhadap Total Aktiva
Total Pinjaman Yang Diberikan x 100%
Total Aktiva
Untuk mengukur rasio aktiva produktif. Semakin tinggi
rasio ini semakin produktif aktivanya. Namun resiko yang ditanggung semakin
tinggi.
II. Analisis
Rasio Permodalan
·
Kemampuan
Untuk Menutup Kerugian Yang Diterima
Modal Sendiri x 100%
Total Aktiva
Rasio ini merupakan indikator untuk KSP/USP terhadap kemampuan menutup kerugian
yang diderita.
·
Rasio Modal
Sendiri Terhadap Pinjaman Beresiko
Modal Sendiri x 100%
Pinjaman Yang Beresiko
Rasio untuk mengukur kemampuan Modal sendiri menutup pinjaman yang beresiko.
Semakin besar rasio semakin aman
·
Rasio
Pinjaman Yang Beresiko
Pinjaman Yang Beresiko x 100%
Total Pinjaman
Untuk menilai tingkat kesehatan pinjaman yang diberikan. Semakin kecil rasionya
semakin aman.
III.
Analisis Rasio Biaya Operasi
·
Rasio Biaya
Operasional dan Pendapatan Operasional
Total Biaya Operasional x 100%
Tatal Pendapatan Operasional
Untuk mengukur pengeluaran biaya operasional. Semakin kecil semakin baik
·
Rasio Biaya
Tenaga Kerja dan Total Biaya Operasional
Total Biaya Tenaga Kerja x 100%
Total Biaya Operasional
Untuk mengukur tingkat distribusi biaya-biaya KSP/USP. Apabila rationya semakin
besar semakin jelek.
·
Rasio Biaya
Bunga dan Total Biaya Operasional
Total Biaya Bunga x 100%
Total Biaya Operasional
Untuk mengukur sejauh mana tingkat dan distribusi biaya KSP/USP dalam melakukan
kegiatan operasional
IV.
Analisis Rasio Profitabilitas
Untuk mengukur efektivitas KSP/USP
memperoleh SHU. Sebagai ukuran kesehatan keuangan KSP/USP, SHU yang memadai
untuk mempertahankan sumber modal KSP/USP dan teknik analisisnya melibatkan
hubungan antara pos-pos PHU KSP/USP
·
Rasio
Hasil/Pendapatan Bunga Terhadap Aktiva Produktif
Hasil Bunga x 100%
Aktiva Produktif
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menghasilkan
keuntungan.
·
Rasio Biaya
Bunga Terhadap Aktiva Produktif
Biaya Bunga x 100%
Aktiva Produktif
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menekan biaya
·
Interest
Margin
Hasil Bunga - Biaya Bunga x 100%
Total Pinjaman
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan pinjaman menghasilkan keuntungan.
Hasil Bunga - Biaya Bunga x 100%
Aktiva Produktif
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menghasilkan
pendapatan operasional
V. Analisis
Rasio Efisiensi Usaha
Untuk menilai kinerja KSP/USP, terutama mengenai
kemampuan- menggunakan semua faktor produksi
·
Penggunaan/Pendayagunaan
Aset
Total Pendapatan x 100%
Total Aktiva
Kemampuan KSP/USP mengelola aktivanya untuk menghasilkan pendapatan
(operasional dan non operasional)
·
Cost Of Fund
Total Biaya x 100%
Total Dana
Untuk mengetahui jumlah biaya dana yang dikeluarkan untuk menghimpun dana
·
Total Biaya
Terhadap Aktiva Produktif
Total Biaya x 100%
Aktiva Produktif
Semakin kecil rasio ini berarti biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasionalkan
aktiva produktif.
Sumber info :
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/html
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/html
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=214&layout=blog&Itemid=439html