KELOMPOK II
Ketua : Yayuk Widayanti (885)
Anggota : - Euis Widhaningsih (909)
- Yolie Beliani (905)
- Wawan Setiawan (933)
- Gandy Saputro (937)
KORUPSI
Pengertian
korupsi
Korupsi dari
segi bahasa berarti busuk, rusak, menyogok. Sedangkan secara istilah dapat
diartikan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, dan sarana guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompok
yang berakibat kerugian keuangan atau perekonomian negara atau kelompoknya.
Korupsi di Indonesia telah terjadi sejak jaman kerajaan-kerajaan berkuasa di
Indonesia hingga kini dimana Indonesia telah menjadi negara berdaulat dan
merdeka selama 65 tahun.
Dari
sudut pandang hukum tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-
unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau
sarana merperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Mengapa korupsi hingga kini masih terjadi ?
Sudah
berbagai upaya telah banyak dilakukan pemerintah Indonesia untuk memberantas
korupsi ini, namun ternyata hasil yang didapat masih jauh dari harapan. Hingga
kini korupsi-korupsi tersebut telah sangat banyak merugikan negara. Hutang
negarapun makin bertambah, kemiskinan semakin nyata, tindak kriminalitas terus
merajalela, dan semakin banyak pula pelaku korupsi yang telah mengambil harta
yang bukan miliknya. Mereka hanya mencari kemewahan dunia tanpa memikirkan
akibat buruk yang akan mereka terima di dunia dan akhirat nanti. Mereka tidak
peduli dengan siapa pun selain dengan dirinya sendiri.
Korupsi
di Indonesia hingga kini masih terjadi karena hukum yang kurang tegas, aparat penegak
hukum yang korup, dan mental para pemimpin yang buruk. Keempat hal tersebut
tidak dapat dipisahkan dan harus di benahi seluruhnya bila ingin mengurangi dan
menghilangkan tindak korupsi di Indonesia.
Sistem
pemerintahan demokrasi yang dianut Indonesia memang sangat rentan terhadap
terjadinya korupsi karena banyak pihak yang dapat memepengaruhi pemerintahan,
contohnya hak prerogratif presiden dalam membentuk kabinet, presiden dapat
memilih orang-orang yang mau mendukungnya secara materiil sebagai menteri
padahal orang tersebut belum tentu mampu menjalankan tugasnya dan bahkan akan
mencari keuntungan dari jabatanya untuk mengembalikan dana yang telah ia
sumbangkan kepada presiden saat pemilihan presiden, lalu lembaga pengawas
pemerintahan yaitu DPR juga sangat mungkin melakukan korupsi saat merumuskan
atau merubah suatu undang-undang. Dan pengawasan DPR terhadap pemerintah juga
sangat lemah sehingga pemerintah masih sangat mungkin melakukan korupsi.
Hukum pidana
tentang tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP dinilai masih sangat
lemah. Memang tidak perlu sampai diberlakukan hukuman mati bagi koruptor
seperti yang di berlakukan di Negara China, tapi untuk tindak pidana korupsi
yang merugikan negara dalam jumlah besar seharusnya diberi hukuman seumur hidup
dan tanpa remisi ataupun grasi. Agar terjadi efek jera dan juga sebagai
pelajaran bagi pejabat-pejabat baru.
Selain hukum
yang masih lemah terjadinya korupsi di Indonesia juga didukung dengan aparat
hukum yang korup mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.
Kepolisian bisa menghentikan penyelidikan bila koruptor mampu menyuapnya. Dan
apabila tidak, Kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan
Perkara (SP3) bila ada uang suap dari koruptor. Apabila masih berlanjut ke
Pengadilan vonis yang jatuh pasti akan ringan bahkan bebas bila hakim berhasil
disuap . Hal ini menyebabkan mudahnya para pejabat yang terjerat kasus korupsi
untuk membebaskan diri dari jeratan hukum dengan jalan menyuap dari hasil uang
korupsi. Sehingga sebanyak apapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melimpahkan kasus korupsi ke pihak kepolisian akan menjadi percuma. Bahkan
beberapa waktu lalu ada upaya pelemahan KPK oleh institusi hukum lain yang
takut diselidiki mengenai kasus korupsi di dalamnya.
Mental para pemimpin
dan pejabat yang ada di Indonesia sebenarnya merupakan faktor terpenting yang
menyebabkan korupsi masih terjadi hingga saat ini. Kebanyakan pemimpin dan
pejabat yang memimpin saat ini adalah hasil didikan pada masa orde baru yang
sangat korup sehingga mental mereka masihlah mental korup. Dan sepertinya
korupsi masih akan terus terjadi apabila para pemimpin masih berasal dari
generasi pemimpin saat ini.
Pelajaran yang
didapat dari uraian diatas sebenarnya korupsi yang terjadi di Indonesia
disebabkan mental pemimpin yang buruk. Jadi walaupun sebaik apapun sistem
pemerintahan, setegas apapun hukum, dan sebersih apapun aparat akan percuma
bila mental pemimpin dan pejabat negeri ini masih buruk dan korupsi pasti masih
akan terus lestari. Untuk itu sekarang kita harus menyadarkan para pemimpin
untuk memperbaiki mentalnya, dan apabila sudah tidak dapat diperbaiki maka
sebaiknya untuk diganti dengan pemimpin yang amanah dan bermental baik serta
siap susah demi rakyat. Kita sebagai generasi muda calon pemimpin bangsa sudah
seharusnya menjaga hati dan mental agar tetap jujur dan tidak berubah menjadi
mental koruptor.
Solusi
Memberantas
Korupsi
- Perlu diadakan dan diterapkan di
sekolah-sekolah menengah dan universitas mata pelajaran atau mata kuliah anti korupsi
seperti sekarang yang sudah di lakukan oleh salah satu universitas yaitu Universitas
Darwan Ali.
- Pemerintah memberikan penyuluhan tentang korupsi dari
instansi kecamatan hingga ke struktur pemerintahan yang lebih tinggi
- Pemerintah harus menghukum pelaku korupsi dengan hukuman
seberat-beratnya agar pelaku jera tanpa adanya keringanan hukuman.
- Pemerintah harus bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang
melakukan korupsi tidak peduli mempunyai hubungan kekerabatan, kekuasaan,
jabatan dan kepentingan lainnya.
- Perlu dibina mental yang baik dari
masing-masing individu dengan agama yang dianutnya bahwa korupsi merupakan
perbuatan yang tidak baik.
atau mengikuti hukuman-hukuman yang diterapkan di beberapa Negara sebagai berikut :
- Negara China memberikan hukuman mati bagi mereka yang melakukan korupsi
- Negara Hongkong ditahun 1974 karena mengetahui 99,9% anggota polisi
dan Jaksa terlibat korupsi memecat seluruh polisi dan jaksa di negara
tersebut.
- Ada juga yang mengusulkan Terapkan hukum Islam, yaitu siapa yang korupsi dipotong tangannya.
- dan yang saat ini dilakukan indonesia adalah membuat tim anti korupsi KPK,
- Dan lain sebagianya.
Itu
beberapa cara mereka , namun kami
juga mempunyai angan-angan dalam mengatasi perbuatan nista tersebut. Tentunya
dibutuhkan kerjasama antara pihak pemerintah dan rakyat. yaitu pemerintah
dengan memberikan hukuman yang tegas dan memberikan apresiasi serta
perlindungan bagi yang melaporkan tindak pidana korupsi, karena
sejauh ini yang melaporkan malah dijadikan tersangka. Ini yang membuat mereka
pihak pemerintah dan rakyat enggan berurusan dengan mafia-mafia hukum tersebut.
Pada
intinya tentu kembali kepada diri masing-masing. Apakah tega menikmati
kesenangan diatas penderitaan orang banyak?