Rabu, 19 September 2012

AKUNTANSI KOPERASI


1.     Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·       Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
·       Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
·       Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
·       Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
  • Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
  • Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
  • Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
  • Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
  • Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
2.     Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.


3.     Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

4.     Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1.         Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.         Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.         Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.         Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5.         Koperasi bersifat mandiri.

5.     Fungsi Dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.         Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.         Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

6.     Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

1.    Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi ;
a.         Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b.         Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.         Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.        Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e.         Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

2.    Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a.         Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.         Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.         Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Pengertian, Proses, Tujuan dan Kegunaan Akuntansi

1.     Pengertian Akuntansi Koperasi

Akuntansi koperasi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, pelaporan dan penafsiran laporan keuangan koperasi dalam satu periode tertentu. Periode tersebut mungkin bulanan, tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan. Biasanya periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun.

2.     Proses Akuntansi Koperasi

Proses akuntansi koperasi adalah sama dengan proses akuntansi bukan koperasi, yaitu suatu langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam menyusun laporan keuangan koperasi. Tahapan tersebut dimulai dari adanya bukti transaksi berupa nota, kuitansi, faktur jual, faktur beli dan sebagainya, kemudian dimasukkan pada jurnal. Cara pengisian jurnal tersebut adalah memasukan transaksi-transaksi beserta nilai transaksinya dari bukti transaksi dengan cara mendebet atau mengkredit perkiraan-perkiraan tertentu. Ketentuan normal yang berlaku untuk mendebet atau mengkredit suatu perkiraan adalah:
Nama Perkiraan
Bertambah
Berkurang
Saldo Normal
Harta
Debet
Kredit
Debet
Hutang
Kredit
Debet
Kredit
Kekayaan bersih
Kredit
Debet
Kredit
Pendapatan
Kredit
-
Kredit
Biaya
Debet
-
Debet

Dari jurnal yang sudah dibuat kemudian dipindahkan (diposting) pada buku besar. Cara pengisian buku besar ini adalah dengan cara memindahkan setiap perkiraan dari jurnal pada setiap buku besar. Jadi, satu perkiraan adalah satu buku besar. Pemindahbukuan ini diikuti dengan penjumlahan atau pengurangan nilai setiap perkiraan. Jika saldo perkiraan tersebut sama dengan saldo sebelumnya, maka nilai perkiraan tersebut langsung dijumlahkan dan ditulis pada kolom saldo debet atau saldo kredit sesuai dengan posisi kolom sebelumnya. Tapi bila saldo perkiraan tersebut berbeda (debet dan kredit), maka pengisiannya dalam buku besar mengurangi, dan ditempatkan pada kolom saldo yang nilainya lebih besar.
Saldo-saldo dari setiap buku besar baik saldo debet maupun saldo kredit, dipindahkan pada sebuah neraca, yang biasa disebut neraca saldo. Kemudian dibuat sebuah neraca penyesuaian jika terdapat perkiraan-perkiraan yang memang perlu disesuaikan. Perkiraan-perkiraan yang perlu disesuaikan adalah:
  1. Penyusutan gedung.
  2. Penyusutan peralatan.
  3. Biaya yang masih harus dibayar.
  4. Biaya dibayar di muka.
  5. Premi asuransi.
  6. Pendapatan yang masih harus diterima.
  7. Pendapatan diterima di muka.
  8. Persediaan barang dagangan.
Neraca penyesuaian ini dimaksudkan agar pada saat tertentu dapat menggambarkan nilai keuangan yang riil dari sebuah koperasi. Tahap selanjutnya adalah pembuatan neraca lajur. Hal ini perlu dilakukan agar mempermudah dalam pembuatan laporan keuangan yang baik dan benar.
Tahap akhir dari proses akuntansi adalah pembuatan laporan keuangan (PHU, neraca, dan laporan perubahan posisi keuangan bersih). Dalam pembuatan laporan keuangan ini data-datanya diambil dari neraca lajur yaitu dari kolom neraca saldo setelah penyesuaian. Caranya adalah mengklasifikasikan perkiraan-perkiraan mana yang masuk pada unsur PHU dan mana yang masuk pada unsur neraca.

3.     Tujuan dan Kegunaan Akuntansi

Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari akuntansi dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan koperasi pada pihak-pihak tertentu baik intern maupun ekstern. Pihak intern koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan. Sedangkan pihak ekstern adalah calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi, auditor, dan sebagainya. Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah:
  1. Mengetahui prestasi keuangan koperasi dalam periode tertentu.
  2. Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh selama periode tertentu.
  3. Mengetahui jumlah harta, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi selama periode tertentu.
  4. Mengantisipasi kemungkinan penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
  5. Mendidik agar tertib administrasi.
  6. Memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan keputusan.

Perbedaan Akuntansi Koperasi dengan Akuntansi Bukan Koperasi

Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar antara akuntansi koperasi dengan akuntansi perusahaan pada umumnya. Namun karena ada perbedaan tujuan antara koperasi dengan badan usaha lain, maka perbedaannya hanya pada pemakaian istilah saja. Misalnya, istilah laporan laba/rugi dipakai di perusahaan bukan koperasi sedangkan di koperasi sering disebut laporan perhitungan hasil usaha (PHU); istilah laporan perubahan modal yang dipakai di bukan koperasi, di koperasi biasa disebut laporan perubahan kekayaan bersih, dan sebagainya.
Laporan Keuangan, terdiri dari:

1.     Laporan Perhitungan Hasil Usaha

Adalah laporan keuangan koperasi yang menyajikan jumlah pendapatan usaha koperasi yang berasal dari anggota maupun dari bukan anggota dengan memperbandingkan dengan total biaya dalam satu periode tertentu. Laporan keuangan ini sama dengan laporan laba/rugi di perusahaan bukan koperasi.
  1. Pendapatan, adalah sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang diperoleh koperasi dari hasil operasional usaha maupun bukan usaha. Pendapatan dari hasil operasional usaha untuk koperasi yang unit usahanya waserda seperti penjualan barang dagangan, sedangkan pendapatan bukan usaha seperti pendapatan bunga bank (dari simpanan giro bank).
  2. Biaya, adalah sejumlah dana yang dikeluarkan koperasi untuk membiayai kegiatan operasionalnya.

2.     Neraca

Adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisi harta, hutang, dan modal koperasi pada suatu periode pembukuan tertentu, pada umumnya satu tahun. Neraca bisa disajikan dalam bentuk skontro maupun dalam bentuk stafel, tergantung kebiasaan pembuat laporan. Namun pada umumnya neraca disusun dalam bentuk skontro, karena dapat ditampilkan dua periode berturut-turut untuk mengetahui perkembangan perusahaan (koperasi) yang bersangkutan. Dalam neraca dicantumkan jumlah dan sumber dana serta pos-pos alokasi sumber dana untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan persusahan (koperasi) tersebut.
Ada tiga komponen penting dalam neraca koperasi yaitu:
  1. Harta, adalah pos-pos yang memuat pengalokasian dana yang dikuasai oleh koperasi yang meliputi pos harta lancar, harta tetap, investasi jangka pendek, dan investasi jangka panjang.
  2. Hutang, adalah sejumlah dana yang dikuasai koperasi yang bersumber dari pihak luar dan harus dikembalikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam kelompok ini juga termasuk dana yang berasal dari anggota seperti tabungan anggota.
  3. Ekuitas/Kekayaan Bersih, yaitu sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang benar-benar milik koperasi. Modal dipupuk dan diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, donasi, dan modal penyertaan dari pihak luar.

3.     Laporan Arus Kas

Adalah laporan yang menyajikan informasi arus kas yaitu mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
PSAK No. 2 menyatakan bahwa perusahaan harus menyusun laporan arus kas sesuai dengan pernyataan dan harus menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk periode penyajian laporan keuangan.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa perusahaan termasuk koperasi harus menyajikan laporan arus kas sebagai bagian laporan keuangan yang tak terpisahkan. Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas koperasi, investasi dan pendanaan.
Ada beberapa istilah penting yang biasa digunakan untuk menyusun arus kas, antara lain:
  1. Kas, terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
  2. Setara kas (cash equivalent), adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.
  3. Arus kas, adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
  4. Aktivitas Operasi, adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
  5. Aktivitas Investasi, adalah perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
  6. Aktivitas Pendanaan (financing), adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan.
Sesuai dengan pernyataan PSAK No. 27 yang menunjukkan bahwa aktivitas koperasi berbeda dengan bentuk perusahaan lain, tentu hal ini akan berdampak pada laporan arus kas koperasi tanpa merubah hakikat dari laporan arus kas.

4.     Laporan Promosi Ekonomi Anggota

Adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan ini juga menggambarkan wujud dari pencapaian tujuan koperasi. Hal ini harus dipahami benar oleh pihak-pihak di dalam maupun di luar koperasi, agar koperasi ditempatkan pada posisi yang tepat dan tidak disalah-tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya.
SHU terdiri dari sisa partisipasi anggota dan laba koperasi. Bila partisipasi neto anggota lebih besar dari beban usaha dan beban perkoperasian, maka terdapat sisa partisipasi anggota bernilai positif. Sisa positif dibagikan kepada anggota menurut jasa usaha masing-masing anggota. Dalam hal anggota menerima manfaat ekonomi tambahan (di luar manfaat ekonomi langsung dari pelayanan koperasi), berupa pengembalian sisa partisipasinya. Tetapi dalam hal sisa partisipasi anggota bernilai negatif, mengandung arti bahwa jumlah partisipasi anggota terlalu kecil dan tidak mencukupi untuk menutup beban usaha dan beban perkoperasian. Sisa partisipasi minus ditutup oleh dana cadangan dan atau tanggung renteng dari anggota. Dalam hal ini berarti tidak ada manfaat ekonomis dari pembagian SHU. Karena itu pengertian pembagian SHU dianggap sebagai manfaat ekonomis harus ditafsirkan secara hati-hati.
Laporan promosi ekonomi anggota mencakup empat unsur, yaitu:
  1. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
  2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama.
  3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui koperasi.
  4. Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
  5. Manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian (koperasi konsumen), manfaat harga berupa selisih harga antara koperasi dengan di luar koperasi. Harga di koperasi lebih murah dari harga di luar koperasi maka akan terjadi manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran (koperasi produsen/pemasaran) manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh koperasi kepada anggota dengan harga yang dibayar oleh non koperasi kepada anggota. Seharusnya harga koperasi lebih tinggi dari harga non koperasi maka akan terjadi manfaat efektivitas penjualan.
Di dalam simpan pinjam, maka:
  1. Bunga tabungan yang diterima anggota dari koperasi lebih tinggi dari bunga yang diterima anggota dari non koperasi maka akan timbul manfaat efektivitas tabungan.
  2. Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar koperasi, maka akan timbul manfaat efisiensi penarikan kredit.
  3. Dan manfaat lain, misalnya bentuk biaya transaksi murah, dan persyaratan yang ringan.
  4. Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Manfaat ekonomi yang diperoleh anggota melalui penggunaan jasa pelayanan koperasi, sangat tergantung kepada jenis koperasi dan usaha yang dijalankan oleh koperasi. Jadi, setiap koperasi harus dapat menerjemahkan arti dari manfaat koperasi ke dalam satuan-satuan yang terukur menurut keperluannya masing-masing.

Akuntansi Koperasi Konsumen

Pedoman proses akuntansi koperasi konsumen disusun secara normatif berlandaskan pada :
  1. UU. No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
  2. PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian (IAI)
  3. Pedoman umum implementasi PSAK No.27
Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap pakai yang ditawarkan di pasar. Untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan, seorang konsumen paling sedikit harus mengeluarkan dua pengorbanan, yaitu :
  1. Membayar harga barang/jasa yang dibeli.
  2. Mengeluarkan ongkos-ongkos untuk melakukan pembelian.
Setiap konsumen di sini cenderung mengikuti prinsip ekonomi di dalam upaya mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan. Untuk hal tersebut konsumen berusaha mengeluarkan uang sehemat mungkin. Untuk meraih efisiensi, maka perilaku konsumen yang biasa terlihat adalah :
  1. Berusaha membeli barang/jasa dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan potongan harga
  2. Tawar-menawar dengan penjual untuk memperoleh harga yang lebih rendah
  3. Bila dimungkinkan, konsumen berusaha untuk memproduksi sendiri barang/jasa tersebut.
Perilaku tersebut mungkin bisa dilakukan namun sampai pada suatu batas tertentu oleh konsumen secara individual. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah usaha bersama-sama dalam bentuk badan usaha koperasi. Adapun manfaat berkoperasi, adalah sebagai berikut :
  1. Untuk memperoleh sejumlah tertentu barang/jasa pemenuh kebutuhan konsumsi, maka pengeluaran belanja menjadi lebih efisiensi.
  2. Berdasarkan kemampuan belanja tertentu (ditentukan oleh pendapatan), maka konsumsi dapat ditingkatkan.
Berdasarkan tujuan koperasi konsumen untuk meningkatkan daya beli anggota, maka fungsi-fungsi kegiatan usaha koperasi konsumen diarahkan untuk :
  1. Melakukan pembelian kolektif guna mencapai skala pembelian yang ekonomis. Melalui pembelian kolektif dapat memperkuat posisi permintaan di pasar barang/jasa, sehingga misalnya dapat diperoleh potongan harga. Skala pembelian yang ekonomis adalah biaya belanja untuk persatuan barang/jasa dapat diturunkan apabila jumlah pembelian diperbesar.
  2. Pada skala tertentu yang cukup besar, maka koperasi konsumen dapat menyelenggarakan kegiatan memproduksi barang/jasa sendiri sehingga belanja konsumsi dapat diperhemat.
Badan usaha koperasi konsumen ini adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh konsumen yang menjadi anggotanya. Maka maju mundurnya koperasi ditentukan oleh partisipasi anggota sebagai pemilik dan juga pengguna pelayanan koperasi.
Di dalam konsep koperasi, maka hubungan ekonomi antara koperasi dengan anggota disebut melayani, sedangkan terhadap bukan anggota disebut memasarkan. Memakai istilah pelayanan terhadap anggota digunakan atas pertimbangan bahwa koperasi mengemban misi dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Istilah pemasaran digunakan terhadap bukan anggota mengandung arti bahwa koperasi bertindak sebagai perusahaan kapitalis yang bertujuan mencari laba. Pelayanan terhadap anggota, terkait persoalan perhitungan partisipasi anggota serta perhitungan SHU. Sedangkan pemasaran terhadap bukan anggota berhubungan dengan perhitungan laba rugi. Oleh sebab itu pencatatan transaksi ke anggota dengan non anggota harus dipisahkan, karena aktivitas tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda terhadap pelaporan koperasi secara akuntansi pada akhir tahun buku.
Partisipasi anggota baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi partisipasi anggota lebih difokuskan kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit dapat diukur dengan satuan uang, sehingga di dalam laporan promosi ekonomi anggota harus terlihat dengan jelas satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik koperasi konsumen, anggota terikat oleh kewajiban :
  1. Menyetor modal kepada koperasi, biasa disebut sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
  2. Membiayai organisasi koperasi agar koperasi dapat menyelenggarakan fungsi-fungsinya sesuai dengan nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi konsumen dalam hal menutupi biaya organisasinya akan menetapkan margin harga pada barang/jasa yang dibeli dari pasar atau diproduksi sendiri, sehingga harga koperasi merupakan harga barang/jasa yang dibayar oleh anggota koperasi, yang terdiri dari harga pokok ditambah margin untuk koperasi Hk = Hp + Mk. Dari perhitungan ini dapat diketahui partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi.
Di dalam harga koperasi berarti anggota berpartisipasi kepada koperasi dalam bentuk :
  1. Membiayai harga barang sebesar harga pokoknya.
  2. Membiayai organisasi koperasi sebesar marjin yang dibayar kepada koperasi.
Total harga pokok dan ditambah margin harga barang/jasa disebut partisipasi bruto anggota. Harga pokok barang yang dibelanjakan oleh koperasi untuk pengadaan barang diselisihkan dengan partisipasi bruto akan menghasilkan margin yang disebut dengan partisipasi neto anggota. Partisipasi neto ini yang terkumpul di koperasi akan menutupi:
  1. Beban usaha
  2. Beban perkoperasian
Beban usaha dan beban perkoperasian ini merupakan beban organisasi koperasi. Apabila koperasi konsumen hanya melayani anggota saja, berarti tidak ada bisnis dengan non anggota, maka: SHU = Sisa Partisipasi anggota (Partisipasi anggota – Biaya organisasi)
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota - Biaya organisasi) + Laba.
Sisa partisipasi anggota berhubungan dengan partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi, sedangkan laba berhubungan dengan bukan anggota. Pembebanan biaya organisasi koperasi terhadap anggota dan non anggota, bilamana terdapat pos biaya yang tidak dapat dipisahkan secara eksplisit, diatur menurut kebijakan koperasi.

Akuntansi Unit Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam

Akuntansi koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam secara normatif berlandaskan pada :
  1. UU. No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (IAI).
  3. Pedoman Umum Implementasi PSAK No.27
Adapun karakteristik dari KSP/USP berbeda dengan lembaga keuangan yang lain terutama bank. KSP merupakan koperasi yang mempunyai kegiatan usaha mendapatkan dana dari anggota koperasi dan menyalurkannya kembali untuk kepentingan anggota koperasi. Maksud mendapatkan dana dari anggota koperasi adalah menghimpun uang/dana dari anggota koperasi yang dana(uang) tersebut merupakan kelebihan yang diperoleh dari anggota koperasi setelah kegiatan konsumsi sehari-hari dari penghasilannya. Adapun tujuan dari menghimpun dana (uang) adalah sebagai modal kerja koperasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yang salah satunya menyalurkan ke anggota dalam bentuk pinjaman anggota.

Posisi anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Jadi maju mundunya koperasi menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota.
Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan dan perkembangan USP/KSP. Partisipasi anggota pada KSP/USP dikelompokkan pada kegiatan menyimpan dan kegiatan meminjam. Uang pada KSP/USP yang beredar diperlakukan sebagai barang yang memiliki harga, dimana harga tersebut ditunjukkan dalam bentuk tingkat bunga. Bunga simpanan yang diberikan kepada anggota penyimpan merupakan imbalan harga atas uang yang diserahkan oleh anggota KSP dan USP. Dengan demikian, seluruh bunga simpanan yang dibayarkan oleh KSP/USP kepada penyimpan dapat disebut dengan HARGA POKOK DANA.
Simpanan dana (uang) yang terkumpul dari anggota KSP/USP kemudian disalurkan kepada anggota yang memerlukan pinjaman uang. Oleh karena itu, KSP/USP akan menetapkan bunga pinjaman yang wajib dibayar oleh anggota peminjam di atas harga pokok dana. Bunga pinjaman yang menjadi kewajiban anggota KSP /USP yang meminjam dalam satu tahun buku, paling sedikit harus mampu menutupi :
  1. Harga pokok dana, yaitu bunga simpanan yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada anggota.
  2. Biaya organisasi KSP/USP, yang terdiri dari beban usaha dan beban perkoperasian.
Oleh karena itu, penerimaan atau pendapatan atas bunga pinjaman berikut provisi dan biaya administrasi yang telah dibayar oleh anggota peminjam kepada KSP/USP selama tahun buku berjalan, dapat disebut partisipasi bruto anggota. Selisih antara partisipasi bruto dengan harga pokok dana disebut partisipasi neto anggota, sebagai sumber utama untuk membiayai organisasi koperasi. Selisih antara partisipasi neto anggota dengan biaya organisasi disebut dengan sisa partisipasi anggota.
  • Partisipasi neto anggota = partisipasi bruto – harga pokok dana
  • Sisa partisipasi anggota = partisipasi neto – biaya organisasi koperasi
  • Biaya organisasi = biaya usaha + biaya perkoperasian
Apabila KSP/USP hanya melayani anggota saja dan tidak berbisnis dengan non anggota maka Sisa Partisipasi Anggota = Sisa Hasil Usaha
Dan apabila melaksanakan bisnis dengan non anggota, maka :
  • SHU = Sisa Partisipasi Anggota + Laba.
Sehingga distribusi SHU yang berasal dari keduanya diatur secara berbeda karena sisa partisipasi anggota berbeda pengertiannya dengan laba.

Proses Pencatatan Akuntansi Konsumen Dan Unit Simpan Pinjam Di Koperasi

Dalam perkembangan suatu perusahaan, termasuk dalam hal ini koperasi dapat mengembangkan usahanya atau memperluas jenis usahanya menjadi beberapa jenis usaha. Oleh karena itu dapat dibentuk unit–unit usaha koperasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Unit-unit koperasi itu dapat dibentuk berupa unit usaha dagang (konsumen), unit usaha simpan pinjam (USP), atau unit usaha jasa dan produsen, tergantung dari koperasi mau mengembangkan sebagian atau seluruh unit usaha tersebut.
Dalam hal bagaimana koperasi itu untuk mencatat semua transaksi yang terjadi di unit- unit usahanya. Secara akuntansi, semua transaksi di unit-unit usaha tersebut dapat dipakai dengan cara akuntansi agen atau cabang secara desentralisasi, artinya pihak unit usaha diberi wewenang untuk mencatat semua transaksinya sendiri atau punya manajemen sendiri. Di Indonesia, koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam haruslah dipisahkan dari unit usaha yang lainnya.
Adapun teknik pencatatan secara akuntansi secara umum adalah sama, tapi ada sedikit perbedaan apabila salah satu unit punya otoritas untuk melaksanakan pencatatannya sendiri, yaitu : apabila laba (rugi) yang didapat dari aktivitas usaha melalui unitnya ditentukan secara terpisah.
Pada cara yang disebutkan di atas tersebut, rekening-rekening pembukuan khusus unit yang terpisah, terutama pendapatan dan biaya-biaya yang bersangkutan harus diselenggarakan. Rekening-rekening pembukuan khusus untuk unit tersebut, dipergunakan untuk mencatat semua transaksi usaha melalui unit dan biaya-biaya yang terjadi pada unit yang bersangkutan. Dengan demikian dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang laba atau rugi yang timbul dari kegiatan usaha melalui setiap unit yang dibentuk.
Apabila koperasi mempunyai beberapa unit, maka rekening-rekening pendapatan dan biaya-biaya pada agen dapat diselenggarakan sebagai rekening kontrol (buku besar). Sedangkan rekening pendapatan dan biaya untuk tiap-tiap unit diselenggarakan sebagai rekening-rekening pembantunya.
Meskipun unit usaha koperasi bekerja dan berdiri sendiri, tetapi kontrol tetap oleh kantor pusatnya. Tingkat kebebasan berdiri sendiri yang diberikan kepada suatu unit ditetapkan oleh kantor pusat. Kebijaksanaan umum dan standar pelaksanaan yang biasa berlaku bagi dunia usaha, juga dilaksanakan terhadap unit-unit yang di bentuk oleh kantor pusat koperasi. Garis besar bekerjanya suatu unit adalah sebagai berikut :
Unit usaha diberi modal kerja, baik berupa uang kas, barang dagangan maupun aktiva lainnya oleh kantor pusat.
Unit dapat membeli barang dagangan dari pihak ke tiga untuk memenuhi kebutuhan permintaan barang-barang lokal yang tidak dapat dipenuhi oleh kantor pusat atau apabila pembelian itu dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis.
Unit melakukan aktivitas usahanya; mulai dari usaha – usaha untuk mendapatkan, mengirimkan barang atau menyerahkan jasa-jasa kepada langganannya, membuat faktur penjualan, mengumpulkan piutang dan menyimpan uangnya di dalam rekening bank sendiri.

I.       Analisis Likuiditas Aktiva

Alat likuid : Kas, giro, Tabungan, pada koperasi lainnya.
Dana pihak ke III : Tabungan, Simpanan, Kewajiban jangka pendek
·         Analisis Cash Rasio:
Alat Likuid x 100%
Total Dana Pihak Ketiga

Untuk mengukur kemampuan KSP/USP membayar kembali simpanan, tabungan koperasi , tabungan berjangka pada saat ditarik dengan menggunakan alat likuidnya. Semakin tinggi rasio semakin tinggi kemampuan likuiditasnya KSP/USP, namun semakin rendah profitabilitasnya.
·       Analisis Likuiditas
Pinjaman Yang Diberikan x 100%
Dana Yang Diterima

Untuk mengukur kemampuan KSP/USP membayar kembali penarikan yang dilakukan oleh nasabah. Semakin tinggi, semakin rendah kemampuan likuiditas KSP/USP.
·       Pinjaman Jangka Pendek Yang Diberikan
Pinjaman Yang Diberikan Jangka Pendek x 100%
Total Pinjaman Yang Diberikan

Semakin besar rasio ini, semakin lancar pemberian pinjaman (turn over pinjaman semakin bagus)
·       Analisis Total Pinjaman Yang Diberikan Terhadap Total Aktiva
Total Pinjaman Yang Diberikan x 100%
Total Aktiva
Untuk mengukur rasio aktiva produktif. Semakin tinggi rasio ini semakin produktif aktivanya. Namun resiko yang ditanggung semakin tinggi.

II.  Analisis Rasio Permodalan

·       Kemampuan Untuk Menutup Kerugian Yang Diterima
Modal Sendiri x 100%
Total Aktiva

Rasio ini merupakan indikator untuk KSP/USP terhadap kemampuan menutup kerugian yang diderita.
·       Rasio Modal Sendiri Terhadap Pinjaman Beresiko
Modal Sendiri x 100%
Pinjaman Yang Beresiko

Rasio untuk mengukur kemampuan Modal sendiri menutup pinjaman yang beresiko. Semakin besar rasio semakin aman
·       Rasio Pinjaman Yang Beresiko
Pinjaman Yang Beresiko x 100%
Total Pinjaman

Untuk menilai tingkat kesehatan pinjaman yang diberikan. Semakin kecil rasionya semakin aman.

III.        Analisis Rasio Biaya Operasi

·       Rasio Biaya Operasional dan Pendapatan Operasional
Total Biaya Operasional x 100%
Tatal Pendapatan Operasional

Untuk mengukur pengeluaran biaya operasional. Semakin kecil semakin baik
·       Rasio Biaya Tenaga Kerja dan Total Biaya Operasional
Total Biaya Tenaga Kerja x 100%
Total Biaya Operasional

Untuk mengukur tingkat distribusi biaya-biaya KSP/USP. Apabila rationya semakin besar semakin jelek.
·       Rasio Biaya Bunga dan Total Biaya Operasional
Total Biaya Bunga x 100%
Total Biaya Operasional

Untuk mengukur sejauh mana tingkat dan distribusi biaya KSP/USP dalam melakukan kegiatan operasional

IV.        Analisis Rasio Profitabilitas

Untuk mengukur efektivitas KSP/USP memperoleh SHU. Sebagai ukuran kesehatan keuangan KSP/USP, SHU yang memadai untuk mempertahankan sumber modal KSP/USP dan teknik analisisnya melibatkan hubungan antara pos-pos PHU KSP/USP

·       Rasio Hasil/Pendapatan Bunga Terhadap Aktiva Produktif
Hasil Bunga x 100%
Aktiva Produktif

Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menghasilkan keuntungan.
·       Rasio Biaya Bunga Terhadap Aktiva Produktif
Biaya Bunga x 100%
Aktiva Produktif

Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menekan biaya
·       Interest Margin
Hasil Bunga - Biaya Bunga x 100%
Total Pinjaman

Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan pinjaman menghasilkan keuntungan.

Hasil Bunga - Biaya Bunga x 100%
Aktiva Produktif

Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menghasilkan pendapatan operasional

V.   Analisis Rasio Efisiensi Usaha

Untuk menilai kinerja KSP/USP, terutama mengenai kemampuan- menggunakan semua faktor produksi
·       Penggunaan/Pendayagunaan Aset
Total Pendapatan x 100%
Total Aktiva

Kemampuan KSP/USP mengelola aktivanya untuk menghasilkan pendapatan (operasional dan non operasional)
·       Cost Of Fund
Total Biaya x 100%
Total Dana

Untuk mengetahui jumlah biaya dana yang dikeluarkan untuk menghimpun dana
·       Total Biaya Terhadap Aktiva Produktif
Total Biaya x 100%
Aktiva Produktif

Semakin kecil rasio ini berarti biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasionalkan aktiva produktif.

 




Sumber info :
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/html
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/html
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=214&layout=blog&Itemid=439html

1 komentar:

  1. artikelnya bagus......
    posting-in juga tentang contoh laporan keuangan koperasi-nya dong.....
    lagi butuh nih....
    makasih....

    BalasHapus