1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945
pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi sebagai badan
usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama
dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
·
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
·
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
·
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
·
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Apakah
pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara
koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan
yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
- Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
- Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
- Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
- Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
- Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.
2. Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
3.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
4.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan
oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.
Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5.
Koperasi bersifat mandiri.
5.
Fungsi Dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif
kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya
sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa
dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang
dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional
bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki
usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat
mengemban amanat dengan baik.
6.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran
koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat
koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1.
Manfaat Koperasi di Bidang
Ekonomi
Berikut ini
beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi ;
a.
Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b.
Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan
agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.
Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.
Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e.
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
2.
Manfaat Koperasi di Bidang
Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat
berikut ini.
a.
Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.
Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Pengertian, Proses, Tujuan dan Kegunaan Akuntansi
1. Pengertian Akuntansi Koperasi
Akuntansi koperasi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, pelaporan dan penafsiran laporan keuangan koperasi dalam satu periode tertentu. Periode tersebut mungkin bulanan, tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan. Biasanya periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun.
2. Proses Akuntansi Koperasi
Proses akuntansi koperasi adalah
sama dengan proses akuntansi bukan koperasi, yaitu suatu langkah atau tahapan
yang harus dilakukan dalam menyusun laporan keuangan koperasi. Tahapan tersebut
dimulai dari adanya bukti transaksi berupa nota, kuitansi, faktur jual, faktur
beli dan sebagainya, kemudian dimasukkan pada jurnal. Cara pengisian jurnal
tersebut adalah memasukan transaksi-transaksi beserta nilai transaksinya dari
bukti transaksi dengan cara mendebet atau mengkredit perkiraan-perkiraan
tertentu. Ketentuan normal yang berlaku untuk mendebet atau mengkredit suatu
perkiraan adalah:
Nama Perkiraan
|
Bertambah
|
Berkurang
|
Saldo Normal
|
Harta
|
Debet
|
Kredit
|
Debet
|
Hutang
|
Kredit
|
Debet
|
Kredit
|
Kekayaan bersih
|
Kredit
|
Debet
|
Kredit
|
Pendapatan
|
Kredit
|
-
|
Kredit
|
Biaya
|
Debet
|
-
|
Debet
|
Dari jurnal yang sudah dibuat
kemudian dipindahkan (diposting) pada buku besar. Cara pengisian buku besar ini
adalah dengan cara memindahkan setiap perkiraan dari jurnal pada setiap buku
besar. Jadi, satu perkiraan adalah satu buku besar. Pemindahbukuan ini diikuti
dengan penjumlahan atau pengurangan nilai setiap perkiraan. Jika saldo
perkiraan tersebut sama dengan saldo sebelumnya, maka nilai perkiraan tersebut
langsung dijumlahkan dan ditulis pada kolom saldo debet atau saldo kredit
sesuai dengan posisi kolom sebelumnya. Tapi bila saldo perkiraan tersebut
berbeda (debet dan kredit), maka pengisiannya dalam buku besar mengurangi, dan
ditempatkan pada kolom saldo yang nilainya lebih besar.
Saldo-saldo dari setiap buku besar baik saldo debet maupun saldo kredit, dipindahkan pada sebuah neraca, yang biasa disebut neraca saldo. Kemudian dibuat sebuah neraca penyesuaian jika terdapat perkiraan-perkiraan yang memang perlu disesuaikan. Perkiraan-perkiraan yang perlu disesuaikan adalah:
Saldo-saldo dari setiap buku besar baik saldo debet maupun saldo kredit, dipindahkan pada sebuah neraca, yang biasa disebut neraca saldo. Kemudian dibuat sebuah neraca penyesuaian jika terdapat perkiraan-perkiraan yang memang perlu disesuaikan. Perkiraan-perkiraan yang perlu disesuaikan adalah:
- Penyusutan gedung.
- Penyusutan peralatan.
- Biaya yang masih harus dibayar.
- Biaya dibayar di muka.
- Premi asuransi.
- Pendapatan yang masih harus diterima.
- Pendapatan diterima di muka.
- Persediaan barang dagangan.
Neraca penyesuaian ini dimaksudkan
agar pada saat tertentu dapat menggambarkan nilai keuangan yang riil dari
sebuah koperasi. Tahap selanjutnya adalah pembuatan neraca lajur. Hal ini perlu
dilakukan agar mempermudah dalam pembuatan laporan keuangan yang baik dan
benar.
Tahap akhir dari proses akuntansi adalah pembuatan laporan keuangan (PHU, neraca, dan laporan perubahan posisi keuangan bersih). Dalam pembuatan laporan keuangan ini data-datanya diambil dari neraca lajur yaitu dari kolom neraca saldo setelah penyesuaian. Caranya adalah mengklasifikasikan perkiraan-perkiraan mana yang masuk pada unsur PHU dan mana yang masuk pada unsur neraca.
Tahap akhir dari proses akuntansi adalah pembuatan laporan keuangan (PHU, neraca, dan laporan perubahan posisi keuangan bersih). Dalam pembuatan laporan keuangan ini data-datanya diambil dari neraca lajur yaitu dari kolom neraca saldo setelah penyesuaian. Caranya adalah mengklasifikasikan perkiraan-perkiraan mana yang masuk pada unsur PHU dan mana yang masuk pada unsur neraca.
3. Tujuan dan Kegunaan Akuntansi
Laporan keuangan koperasi sebagai
bagian dari akuntansi dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan
koperasi pada pihak-pihak tertentu baik intern maupun ekstern. Pihak intern
koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan. Sedangkan pihak
ekstern adalah calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi, auditor, dan
sebagainya. Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah:
- Mengetahui prestasi keuangan koperasi dalam periode tertentu.
- Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh selama periode tertentu.
- Mengetahui jumlah harta, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi selama periode tertentu.
- Mengantisipasi kemungkinan penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
- Mendidik agar tertib administrasi.
- Memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan keputusan.
Perbedaan Akuntansi Koperasi dengan Akuntansi Bukan Koperasi
Pada dasarnya tidak ada perbedaan
yang mendasar antara akuntansi koperasi dengan akuntansi perusahaan pada
umumnya. Namun karena ada perbedaan tujuan antara koperasi dengan badan usaha
lain, maka perbedaannya hanya pada pemakaian istilah saja. Misalnya, istilah
laporan laba/rugi dipakai di perusahaan bukan koperasi sedangkan di koperasi
sering disebut laporan perhitungan hasil usaha (PHU); istilah laporan perubahan
modal yang dipakai di bukan koperasi, di koperasi biasa disebut laporan
perubahan kekayaan bersih, dan sebagainya.
Laporan Keuangan, terdiri dari:
1. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Adalah laporan keuangan koperasi
yang menyajikan jumlah pendapatan usaha koperasi yang berasal dari anggota
maupun dari bukan anggota dengan memperbandingkan dengan total biaya dalam satu
periode tertentu. Laporan keuangan ini sama dengan laporan laba/rugi di perusahaan
bukan koperasi.
- Pendapatan, adalah sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang diperoleh koperasi dari hasil operasional usaha maupun bukan usaha. Pendapatan dari hasil operasional usaha untuk koperasi yang unit usahanya waserda seperti penjualan barang dagangan, sedangkan pendapatan bukan usaha seperti pendapatan bunga bank (dari simpanan giro bank).
- Biaya, adalah sejumlah dana yang dikeluarkan koperasi untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
2. Neraca
Adalah laporan keuangan yang
menggambarkan posisi harta, hutang, dan modal koperasi pada suatu periode
pembukuan tertentu, pada umumnya satu tahun. Neraca bisa disajikan dalam bentuk
skontro maupun dalam bentuk stafel, tergantung kebiasaan pembuat laporan. Namun
pada umumnya neraca disusun dalam bentuk skontro, karena dapat ditampilkan dua
periode berturut-turut untuk mengetahui perkembangan perusahaan (koperasi) yang
bersangkutan. Dalam neraca dicantumkan jumlah dan sumber dana serta pos-pos
alokasi sumber dana untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dengan laporan keuangan persusahan (koperasi) tersebut.
Ada tiga komponen penting dalam neraca koperasi yaitu:
Ada tiga komponen penting dalam neraca koperasi yaitu:
- Harta, adalah pos-pos yang memuat pengalokasian dana yang dikuasai oleh koperasi yang meliputi pos harta lancar, harta tetap, investasi jangka pendek, dan investasi jangka panjang.
- Hutang, adalah sejumlah dana yang dikuasai koperasi yang bersumber dari pihak luar dan harus dikembalikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam kelompok ini juga termasuk dana yang berasal dari anggota seperti tabungan anggota.
- Ekuitas/Kekayaan Bersih, yaitu sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang benar-benar milik koperasi. Modal dipupuk dan diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, donasi, dan modal penyertaan dari pihak luar.
3. Laporan Arus Kas
Adalah laporan yang menyajikan
informasi arus kas yaitu mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas,
sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode
tertentu.
PSAK No. 2 menyatakan bahwa
perusahaan harus menyusun laporan arus kas sesuai dengan pernyataan dan harus
menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan
keuangan untuk periode penyajian laporan keuangan.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa perusahaan termasuk koperasi harus menyajikan laporan arus kas sebagai bagian laporan keuangan yang tak terpisahkan. Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas koperasi, investasi dan pendanaan.
Ada beberapa istilah penting yang biasa digunakan untuk menyusun arus kas, antara lain:
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa perusahaan termasuk koperasi harus menyajikan laporan arus kas sebagai bagian laporan keuangan yang tak terpisahkan. Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas koperasi, investasi dan pendanaan.
Ada beberapa istilah penting yang biasa digunakan untuk menyusun arus kas, antara lain:
- Kas, terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
- Setara kas (cash equivalent), adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.
- Arus kas, adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
- Aktivitas Operasi, adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
- Aktivitas Investasi, adalah perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
- Aktivitas Pendanaan (financing), adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan.
Sesuai dengan pernyataan PSAK No. 27
yang menunjukkan bahwa aktivitas koperasi berbeda dengan bentuk perusahaan
lain, tentu hal ini akan berdampak pada laporan arus kas koperasi tanpa merubah
hakikat dari laporan arus kas.
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Adalah laporan yang memperlihatkan
manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu.
Laporan ini juga menggambarkan wujud dari pencapaian tujuan koperasi. Hal ini
harus dipahami benar oleh pihak-pihak di dalam maupun di luar koperasi, agar
koperasi ditempatkan pada posisi yang tepat dan tidak disalah-tafsirkan di
dalam mengevaluasi kinerjanya.
SHU terdiri dari sisa partisipasi
anggota dan laba koperasi. Bila partisipasi neto anggota lebih besar dari beban
usaha dan beban perkoperasian, maka terdapat sisa partisipasi anggota bernilai
positif. Sisa positif dibagikan kepada anggota menurut jasa usaha masing-masing
anggota. Dalam hal anggota menerima manfaat ekonomi tambahan (di luar manfaat
ekonomi langsung dari pelayanan koperasi), berupa pengembalian sisa
partisipasinya. Tetapi dalam hal sisa partisipasi anggota bernilai negatif,
mengandung arti bahwa jumlah partisipasi anggota terlalu kecil dan tidak
mencukupi untuk menutup beban usaha dan beban perkoperasian. Sisa partisipasi
minus ditutup oleh dana cadangan dan atau tanggung renteng dari anggota. Dalam
hal ini berarti tidak ada manfaat ekonomis dari pembagian SHU. Karena itu
pengertian pembagian SHU dianggap sebagai manfaat ekonomis harus ditafsirkan
secara hati-hati.
Laporan promosi ekonomi anggota mencakup empat unsur, yaitu:
Laporan promosi ekonomi anggota mencakup empat unsur, yaitu:
- Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
- Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama.
- Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui koperasi.
- Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
- Manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian (koperasi konsumen), manfaat harga berupa selisih harga antara koperasi dengan di luar koperasi. Harga di koperasi lebih murah dari harga di luar koperasi maka akan terjadi manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran (koperasi produsen/pemasaran) manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh koperasi kepada anggota dengan harga yang dibayar oleh non koperasi kepada anggota. Seharusnya harga koperasi lebih tinggi dari harga non koperasi maka akan terjadi manfaat efektivitas penjualan.
Di dalam simpan pinjam, maka:
- Bunga tabungan yang diterima anggota dari koperasi lebih tinggi dari bunga yang diterima anggota dari non koperasi maka akan timbul manfaat efektivitas tabungan.
- Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar koperasi, maka akan timbul manfaat efisiensi penarikan kredit.
- Dan manfaat lain, misalnya bentuk biaya transaksi murah, dan persyaratan yang ringan.
- Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Manfaat ekonomi yang diperoleh anggota melalui penggunaan jasa pelayanan koperasi, sangat tergantung kepada jenis koperasi dan usaha yang dijalankan oleh koperasi. Jadi, setiap koperasi harus dapat menerjemahkan arti dari manfaat koperasi ke dalam satuan-satuan yang terukur menurut keperluannya masing-masing.
Akuntansi Koperasi Konsumen
Pedoman proses akuntansi koperasi konsumen disusun
secara normatif berlandaskan pada :
- UU. No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian (IAI)
- Pedoman umum implementasi PSAK No.27
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap
pakai yang ditawarkan di pasar. Untuk mendapatkan barang atau jasa yang
dibutuhkan, seorang konsumen paling sedikit harus mengeluarkan dua pengorbanan,
yaitu :
- Membayar harga barang/jasa yang dibeli.
- Mengeluarkan ongkos-ongkos untuk melakukan pembelian.
Setiap konsumen di sini cenderung
mengikuti prinsip ekonomi di dalam upaya mendapatkan barang/jasa yang
dibutuhkan. Untuk hal tersebut konsumen berusaha mengeluarkan uang sehemat mungkin.
Untuk meraih efisiensi, maka perilaku konsumen yang biasa terlihat adalah :
- Berusaha membeli barang/jasa dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan potongan harga
- Tawar-menawar dengan penjual untuk memperoleh harga yang lebih rendah
- Bila dimungkinkan, konsumen berusaha untuk memproduksi sendiri barang/jasa tersebut.
Perilaku tersebut mungkin bisa
dilakukan namun sampai pada suatu batas tertentu oleh konsumen secara
individual. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah usaha bersama-sama
dalam bentuk badan usaha koperasi. Adapun manfaat berkoperasi, adalah sebagai
berikut :
- Untuk memperoleh sejumlah tertentu barang/jasa pemenuh kebutuhan konsumsi, maka pengeluaran belanja menjadi lebih efisiensi.
- Berdasarkan kemampuan belanja tertentu (ditentukan oleh pendapatan), maka konsumsi dapat ditingkatkan.
Berdasarkan tujuan koperasi konsumen
untuk meningkatkan daya beli anggota, maka fungsi-fungsi kegiatan usaha
koperasi konsumen diarahkan untuk :
- Melakukan pembelian kolektif guna mencapai skala pembelian yang ekonomis. Melalui pembelian kolektif dapat memperkuat posisi permintaan di pasar barang/jasa, sehingga misalnya dapat diperoleh potongan harga. Skala pembelian yang ekonomis adalah biaya belanja untuk persatuan barang/jasa dapat diturunkan apabila jumlah pembelian diperbesar.
- Pada skala tertentu yang cukup besar, maka koperasi konsumen dapat menyelenggarakan kegiatan memproduksi barang/jasa sendiri sehingga belanja konsumsi dapat diperhemat.
Badan usaha koperasi konsumen ini
adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan
sendiri oleh konsumen yang menjadi anggotanya. Maka maju mundurnya koperasi
ditentukan oleh partisipasi anggota sebagai pemilik dan juga pengguna pelayanan
koperasi.
Di dalam konsep koperasi, maka
hubungan ekonomi antara koperasi dengan anggota disebut melayani, sedangkan
terhadap bukan anggota disebut memasarkan. Memakai istilah pelayanan terhadap
anggota digunakan atas pertimbangan bahwa koperasi mengemban misi dan tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Istilah pemasaran digunakan terhadap
bukan anggota mengandung arti bahwa koperasi bertindak sebagai perusahaan
kapitalis yang bertujuan mencari laba. Pelayanan terhadap anggota, terkait
persoalan perhitungan partisipasi anggota serta perhitungan SHU. Sedangkan
pemasaran terhadap bukan anggota berhubungan dengan perhitungan laba rugi. Oleh
sebab itu pencatatan transaksi ke anggota dengan non anggota harus dipisahkan,
karena aktivitas tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda terhadap
pelaporan koperasi secara akuntansi pada akhir tahun buku.
Partisipasi anggota baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi partisipasi anggota lebih difokuskan kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit dapat diukur dengan satuan uang, sehingga di dalam laporan promosi ekonomi anggota harus terlihat dengan jelas satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik koperasi konsumen, anggota terikat oleh kewajiban :
Partisipasi anggota baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi partisipasi anggota lebih difokuskan kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit dapat diukur dengan satuan uang, sehingga di dalam laporan promosi ekonomi anggota harus terlihat dengan jelas satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik koperasi konsumen, anggota terikat oleh kewajiban :
- Menyetor modal kepada koperasi, biasa disebut sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
- Membiayai organisasi koperasi agar koperasi dapat menyelenggarakan fungsi-fungsinya sesuai dengan nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi konsumen dalam hal menutupi
biaya organisasinya akan menetapkan margin harga pada barang/jasa yang dibeli
dari pasar atau diproduksi sendiri, sehingga harga koperasi merupakan harga
barang/jasa yang dibayar oleh anggota koperasi, yang terdiri dari harga pokok
ditambah margin untuk koperasi Hk = Hp + Mk. Dari perhitungan ini dapat
diketahui partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi.
Di dalam harga koperasi berarti anggota berpartisipasi
kepada koperasi dalam bentuk :
- Membiayai harga barang sebesar harga pokoknya.
- Membiayai organisasi koperasi sebesar marjin yang dibayar kepada koperasi.
Total harga pokok dan ditambah
margin harga barang/jasa disebut partisipasi bruto anggota. Harga pokok barang
yang dibelanjakan oleh koperasi untuk pengadaan barang diselisihkan dengan
partisipasi bruto akan menghasilkan margin yang disebut dengan partisipasi neto
anggota. Partisipasi neto ini yang terkumpul di koperasi akan menutupi:
- Beban usaha
- Beban perkoperasian
Beban usaha dan beban perkoperasian
ini merupakan beban organisasi koperasi. Apabila koperasi konsumen hanya
melayani anggota saja, berarti tidak ada bisnis dengan non anggota, maka: SHU =
Sisa Partisipasi anggota (Partisipasi anggota – Biaya organisasi)
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota - Biaya organisasi) + Laba.
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota - Biaya organisasi) + Laba.
Sisa partisipasi anggota berhubungan
dengan partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi,
sedangkan laba berhubungan dengan bukan anggota. Pembebanan biaya organisasi
koperasi terhadap anggota dan non anggota, bilamana terdapat pos biaya yang
tidak dapat dipisahkan secara eksplisit, diatur menurut kebijakan koperasi.
Akuntansi Unit Simpan Pinjam/Koperasi Simpan Pinjam
Akuntansi koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam
secara normatif berlandaskan pada :
- UU. No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (IAI).
- Pedoman Umum Implementasi PSAK No.27
Adapun karakteristik dari KSP/USP
berbeda dengan lembaga keuangan yang lain terutama bank. KSP merupakan koperasi
yang mempunyai kegiatan usaha mendapatkan dana dari anggota koperasi dan
menyalurkannya kembali untuk kepentingan anggota koperasi. Maksud mendapatkan
dana dari anggota koperasi adalah menghimpun uang/dana dari anggota koperasi
yang dana(uang) tersebut merupakan kelebihan yang diperoleh dari anggota
koperasi setelah kegiatan konsumsi sehari-hari dari penghasilannya. Adapun
tujuan dari menghimpun dana (uang) adalah sebagai modal kerja koperasi dalam
melaksanakan kegiatan usahanya, yang salah satunya menyalurkan ke anggota dalam
bentuk pinjaman anggota.
Posisi anggota koperasi adalah
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Jadi maju mundunya koperasi menjadi
tanggung jawab bersama seluruh anggota.
Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan dan perkembangan USP/KSP. Partisipasi anggota pada KSP/USP dikelompokkan pada kegiatan menyimpan dan kegiatan meminjam. Uang pada KSP/USP yang beredar diperlakukan sebagai barang yang memiliki harga, dimana harga tersebut ditunjukkan dalam bentuk tingkat bunga. Bunga simpanan yang diberikan kepada anggota penyimpan merupakan imbalan harga atas uang yang diserahkan oleh anggota KSP dan USP. Dengan demikian, seluruh bunga simpanan yang dibayarkan oleh KSP/USP kepada penyimpan dapat disebut dengan HARGA POKOK DANA.
Simpanan dana (uang) yang terkumpul dari anggota KSP/USP kemudian disalurkan kepada anggota yang memerlukan pinjaman uang. Oleh karena itu, KSP/USP akan menetapkan bunga pinjaman yang wajib dibayar oleh anggota peminjam di atas harga pokok dana. Bunga pinjaman yang menjadi kewajiban anggota KSP /USP yang meminjam dalam satu tahun buku, paling sedikit harus mampu menutupi :
Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan dan perkembangan USP/KSP. Partisipasi anggota pada KSP/USP dikelompokkan pada kegiatan menyimpan dan kegiatan meminjam. Uang pada KSP/USP yang beredar diperlakukan sebagai barang yang memiliki harga, dimana harga tersebut ditunjukkan dalam bentuk tingkat bunga. Bunga simpanan yang diberikan kepada anggota penyimpan merupakan imbalan harga atas uang yang diserahkan oleh anggota KSP dan USP. Dengan demikian, seluruh bunga simpanan yang dibayarkan oleh KSP/USP kepada penyimpan dapat disebut dengan HARGA POKOK DANA.
Simpanan dana (uang) yang terkumpul dari anggota KSP/USP kemudian disalurkan kepada anggota yang memerlukan pinjaman uang. Oleh karena itu, KSP/USP akan menetapkan bunga pinjaman yang wajib dibayar oleh anggota peminjam di atas harga pokok dana. Bunga pinjaman yang menjadi kewajiban anggota KSP /USP yang meminjam dalam satu tahun buku, paling sedikit harus mampu menutupi :
- Harga pokok dana, yaitu bunga simpanan yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada anggota.
- Biaya organisasi KSP/USP, yang terdiri dari beban usaha dan beban perkoperasian.
Oleh karena itu, penerimaan atau
pendapatan atas bunga pinjaman berikut provisi dan biaya administrasi yang
telah dibayar oleh anggota peminjam kepada KSP/USP selama tahun buku berjalan,
dapat disebut partisipasi bruto anggota. Selisih antara partisipasi bruto
dengan harga pokok dana disebut partisipasi neto anggota, sebagai sumber utama
untuk membiayai organisasi koperasi. Selisih antara partisipasi neto anggota
dengan biaya organisasi disebut dengan sisa partisipasi anggota.
- Partisipasi neto anggota = partisipasi bruto – harga pokok dana
- Sisa partisipasi anggota = partisipasi neto – biaya organisasi koperasi
- Biaya organisasi = biaya usaha + biaya perkoperasian
Apabila KSP/USP hanya melayani
anggota saja dan tidak berbisnis dengan non anggota maka Sisa Partisipasi
Anggota = Sisa Hasil Usaha
Dan apabila melaksanakan bisnis dengan non anggota, maka :
Dan apabila melaksanakan bisnis dengan non anggota, maka :
- SHU = Sisa Partisipasi Anggota + Laba.
Sehingga distribusi SHU yang berasal
dari keduanya diatur secara berbeda karena sisa partisipasi anggota berbeda
pengertiannya dengan laba.
Proses Pencatatan Akuntansi Konsumen Dan Unit Simpan Pinjam Di Koperasi
Dalam perkembangan suatu
perusahaan, termasuk dalam hal ini koperasi dapat mengembangkan usahanya atau
memperluas jenis usahanya menjadi beberapa jenis usaha. Oleh karena itu dapat
dibentuk unit–unit usaha koperasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada
anggota koperasi yang bersangkutan. Unit-unit koperasi itu dapat dibentuk berupa
unit usaha dagang (konsumen), unit usaha simpan pinjam (USP), atau unit usaha
jasa dan produsen, tergantung dari koperasi mau mengembangkan sebagian atau
seluruh unit usaha tersebut.
Dalam hal bagaimana koperasi itu untuk mencatat semua transaksi yang terjadi di unit- unit usahanya. Secara akuntansi, semua transaksi di unit-unit usaha tersebut dapat dipakai dengan cara akuntansi agen atau cabang secara desentralisasi, artinya pihak unit usaha diberi wewenang untuk mencatat semua transaksinya sendiri atau punya manajemen sendiri. Di Indonesia, koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam haruslah dipisahkan dari unit usaha yang lainnya.
Dalam hal bagaimana koperasi itu untuk mencatat semua transaksi yang terjadi di unit- unit usahanya. Secara akuntansi, semua transaksi di unit-unit usaha tersebut dapat dipakai dengan cara akuntansi agen atau cabang secara desentralisasi, artinya pihak unit usaha diberi wewenang untuk mencatat semua transaksinya sendiri atau punya manajemen sendiri. Di Indonesia, koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam haruslah dipisahkan dari unit usaha yang lainnya.
Adapun teknik pencatatan
secara akuntansi secara umum adalah sama, tapi ada sedikit perbedaan apabila
salah satu unit punya otoritas untuk melaksanakan pencatatannya sendiri, yaitu
: apabila laba (rugi) yang didapat dari aktivitas usaha melalui unitnya
ditentukan secara terpisah.
Pada cara yang disebutkan di
atas tersebut, rekening-rekening pembukuan khusus unit yang terpisah, terutama
pendapatan dan biaya-biaya yang bersangkutan harus diselenggarakan.
Rekening-rekening pembukuan khusus untuk unit tersebut, dipergunakan untuk
mencatat semua transaksi usaha melalui unit dan biaya-biaya yang terjadi pada
unit yang bersangkutan. Dengan demikian dapat diperoleh gambaran yang jelas
tentang laba atau rugi yang timbul dari kegiatan usaha melalui setiap unit yang
dibentuk.
Apabila koperasi mempunyai beberapa unit, maka rekening-rekening pendapatan dan biaya-biaya pada agen dapat diselenggarakan sebagai rekening kontrol (buku besar). Sedangkan rekening pendapatan dan biaya untuk tiap-tiap unit diselenggarakan sebagai rekening-rekening pembantunya.
Apabila koperasi mempunyai beberapa unit, maka rekening-rekening pendapatan dan biaya-biaya pada agen dapat diselenggarakan sebagai rekening kontrol (buku besar). Sedangkan rekening pendapatan dan biaya untuk tiap-tiap unit diselenggarakan sebagai rekening-rekening pembantunya.
Meskipun unit usaha koperasi
bekerja dan berdiri sendiri, tetapi kontrol tetap oleh kantor pusatnya. Tingkat
kebebasan berdiri sendiri yang diberikan kepada suatu unit ditetapkan oleh
kantor pusat. Kebijaksanaan umum dan standar pelaksanaan yang biasa berlaku
bagi dunia usaha, juga dilaksanakan terhadap unit-unit yang di bentuk oleh
kantor pusat koperasi. Garis besar bekerjanya suatu unit adalah sebagai berikut
:
Unit usaha diberi modal kerja, baik berupa uang kas, barang dagangan maupun aktiva lainnya oleh kantor pusat.
Unit usaha diberi modal kerja, baik berupa uang kas, barang dagangan maupun aktiva lainnya oleh kantor pusat.
Unit dapat membeli barang
dagangan dari pihak ke tiga untuk memenuhi kebutuhan permintaan barang-barang
lokal yang tidak dapat dipenuhi oleh kantor pusat atau apabila pembelian itu
dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis.
Unit melakukan aktivitas usahanya; mulai dari usaha – usaha untuk mendapatkan, mengirimkan barang atau menyerahkan jasa-jasa kepada langganannya, membuat faktur penjualan, mengumpulkan piutang dan menyimpan uangnya di dalam rekening bank sendiri.
Unit melakukan aktivitas usahanya; mulai dari usaha – usaha untuk mendapatkan, mengirimkan barang atau menyerahkan jasa-jasa kepada langganannya, membuat faktur penjualan, mengumpulkan piutang dan menyimpan uangnya di dalam rekening bank sendiri.
I. Analisis Likuiditas Aktiva
Alat likuid : Kas, giro, Tabungan, pada koperasi
lainnya.
Dana pihak ke III : Tabungan, Simpanan, Kewajiban jangka pendek
Dana pihak ke III : Tabungan, Simpanan, Kewajiban jangka pendek
·
Analisis
Cash Rasio:
Alat Likuid x 100%
Total Dana Pihak Ketiga
Untuk mengukur kemampuan KSP/USP membayar kembali simpanan, tabungan koperasi , tabungan berjangka pada saat ditarik dengan menggunakan alat likuidnya. Semakin tinggi rasio semakin tinggi kemampuan likuiditasnya KSP/USP, namun semakin rendah profitabilitasnya.
Total Dana Pihak Ketiga
Untuk mengukur kemampuan KSP/USP membayar kembali simpanan, tabungan koperasi , tabungan berjangka pada saat ditarik dengan menggunakan alat likuidnya. Semakin tinggi rasio semakin tinggi kemampuan likuiditasnya KSP/USP, namun semakin rendah profitabilitasnya.
·
Analisis
Likuiditas
Pinjaman Yang Diberikan x 100%
Dana Yang Diterima
Untuk mengukur kemampuan KSP/USP membayar kembali penarikan yang dilakukan oleh nasabah. Semakin tinggi, semakin rendah kemampuan likuiditas KSP/USP.
Dana Yang Diterima
Untuk mengukur kemampuan KSP/USP membayar kembali penarikan yang dilakukan oleh nasabah. Semakin tinggi, semakin rendah kemampuan likuiditas KSP/USP.
·
Pinjaman
Jangka Pendek Yang Diberikan
Pinjaman Yang Diberikan Jangka Pendek x 100%
Total Pinjaman Yang Diberikan
Semakin besar rasio ini, semakin lancar pemberian pinjaman (turn over pinjaman semakin bagus)
Total Pinjaman Yang Diberikan
Semakin besar rasio ini, semakin lancar pemberian pinjaman (turn over pinjaman semakin bagus)
·
Analisis
Total Pinjaman Yang Diberikan Terhadap Total Aktiva
Total Pinjaman Yang Diberikan x 100%
Total Aktiva
Total Aktiva
Untuk mengukur rasio aktiva produktif. Semakin tinggi
rasio ini semakin produktif aktivanya. Namun resiko yang ditanggung semakin
tinggi.
II. Analisis Rasio Permodalan
·
Kemampuan
Untuk Menutup Kerugian Yang Diterima
Modal Sendiri x 100%
Total Aktiva
Rasio ini merupakan indikator untuk KSP/USP terhadap kemampuan menutup kerugian yang diderita.
Total Aktiva
Rasio ini merupakan indikator untuk KSP/USP terhadap kemampuan menutup kerugian yang diderita.
·
Rasio Modal
Sendiri Terhadap Pinjaman Beresiko
Modal Sendiri x 100%
Pinjaman Yang Beresiko
Rasio untuk mengukur kemampuan Modal sendiri menutup pinjaman yang beresiko. Semakin besar rasio semakin aman
Pinjaman Yang Beresiko
Rasio untuk mengukur kemampuan Modal sendiri menutup pinjaman yang beresiko. Semakin besar rasio semakin aman
·
Rasio
Pinjaman Yang Beresiko
Pinjaman Yang Beresiko x 100%
Total Pinjaman
Untuk menilai tingkat kesehatan pinjaman yang diberikan. Semakin kecil rasionya semakin aman.
Total Pinjaman
Untuk menilai tingkat kesehatan pinjaman yang diberikan. Semakin kecil rasionya semakin aman.
III. Analisis Rasio Biaya Operasi
·
Rasio Biaya
Operasional dan Pendapatan Operasional
Total Biaya Operasional x 100%
Tatal Pendapatan Operasional
Untuk mengukur pengeluaran biaya operasional. Semakin kecil semakin baik
Tatal Pendapatan Operasional
Untuk mengukur pengeluaran biaya operasional. Semakin kecil semakin baik
·
Rasio Biaya
Tenaga Kerja dan Total Biaya Operasional
Total Biaya Tenaga Kerja x 100%
Total Biaya Operasional
Untuk mengukur tingkat distribusi biaya-biaya KSP/USP. Apabila rationya semakin besar semakin jelek.
Total Biaya Operasional
Untuk mengukur tingkat distribusi biaya-biaya KSP/USP. Apabila rationya semakin besar semakin jelek.
·
Rasio Biaya
Bunga dan Total Biaya Operasional
Total Biaya Bunga x 100%
Total Biaya Operasional
Untuk mengukur sejauh mana tingkat dan distribusi biaya KSP/USP dalam melakukan kegiatan operasional
Total Biaya Operasional
Untuk mengukur sejauh mana tingkat dan distribusi biaya KSP/USP dalam melakukan kegiatan operasional
IV. Analisis Rasio Profitabilitas
Untuk mengukur efektivitas KSP/USP
memperoleh SHU. Sebagai ukuran kesehatan keuangan KSP/USP, SHU yang memadai
untuk mempertahankan sumber modal KSP/USP dan teknik analisisnya melibatkan
hubungan antara pos-pos PHU KSP/USP
·
Rasio
Hasil/Pendapatan Bunga Terhadap Aktiva Produktif
Hasil Bunga x 100%
Aktiva Produktif
Aktiva Produktif
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menghasilkan keuntungan.
·
Rasio Biaya
Bunga Terhadap Aktiva Produktif
Biaya Bunga x 100%
Aktiva Produktif
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menekan biaya
Aktiva Produktif
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menekan biaya
·
Interest
Margin
Hasil Bunga - Biaya Bunga x 100%
Total Pinjaman
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan pinjaman menghasilkan keuntungan.
Hasil Bunga - Biaya Bunga x 100%
Aktiva Produktif
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menghasilkan pendapatan operasional
Total Pinjaman
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan pinjaman menghasilkan keuntungan.
Hasil Bunga - Biaya Bunga x 100%
Aktiva Produktif
Rasio ini untuk mengukur tingkat kemampuan aktiva produktif menghasilkan pendapatan operasional
V. Analisis Rasio Efisiensi Usaha
Untuk menilai kinerja KSP/USP, terutama mengenai
kemampuan- menggunakan semua faktor produksi
·
Penggunaan/Pendayagunaan
Aset
Total Pendapatan x 100%
Total Aktiva
Kemampuan KSP/USP mengelola aktivanya untuk menghasilkan pendapatan (operasional dan non operasional)
Total Aktiva
Kemampuan KSP/USP mengelola aktivanya untuk menghasilkan pendapatan (operasional dan non operasional)
·
Cost Of Fund
Total Biaya x 100%
Total Dana
Untuk mengetahui jumlah biaya dana yang dikeluarkan untuk menghimpun dana
Total Dana
Untuk mengetahui jumlah biaya dana yang dikeluarkan untuk menghimpun dana
·
Total Biaya
Terhadap Aktiva Produktif
Total Biaya x 100%
Aktiva Produktif
Semakin kecil rasio ini berarti biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasionalkan aktiva produktif.
Aktiva Produktif
Semakin kecil rasio ini berarti biaya yang dikeluarkan untuk mengoperasionalkan aktiva produktif.
Sumber info :
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/html
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/html
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=214&layout=blog&Itemid=439html
artikelnya bagus......
BalasHapusposting-in juga tentang contoh laporan keuangan koperasi-nya dong.....
lagi butuh nih....
makasih....