Jumat, 14 September 2012

Penjelasan Sila Ke-4



BAB. I
PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang
Sistem keadilan dan demokrasi yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis kepada Pancasila dan didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi sebuah landasan dalam penentuan prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin banyak penyimpangan nilai – nilai Pancasila berdasarkan butir – butir yang terkandung di dalamnya. Namun nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan dengan kehidupan Bangsa pada zaman ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal yang biasa dilakukan, dianggap sebagai sesuatu yang ‘bisa dilanggar’ menjadi ‘biasa dilanggar’.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasannya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dan salah satu yang akan kita bahas disini adalah butir-butir pancasila yang terkandung pada sila ke-empat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila ini mengungkapkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang mengutamakan musyawarah dan perwakilan untuk mengambil suatu keputusan atau rencana.

1.2.        Perumusan Masalah
Dalam makalah ini kami menjelaskan mengenai arti, hak & Kewajiban masyarakat, perilaku positif dan negatif, serta hal-hal yang berkaitan dengan isi dalam butir sila ke-4 dalam Pancasila tersebut.

1.3.    Tujuan
Mengetahui dan meninjau sejauh mana sila ke-4 Pancasila dapat berlaku pada kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta memberikan solusi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.    Pengertian Sila ke-4
Setiap sila (dasar/ azas) dalam pancasila memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, pada hakikatnya merupakan suatu nilai. Nilai Pancasila bersumber dari penjabaran norma-norma dalam masyarakat. Segala sesuatu prilaku masyarakat berakar pada Pancasila. Pada sila ke-4 inilah semua beraturan baik prilaku, hak, dan kewajiban berasal. Dengan adanya sila ke-4, maka segala sesuatu mengenai masyarakat dan rakyat Indonesia diatur dan ditata akar dapat saling bertoleransi dengan baik.
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Dan kelima nilai-nilai ini harus kita amalkan, salah satunya adalah nilai kerakyatan yaitu sila ke-4 pancasila Yang berbunyi ;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan “

Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan  dilakukan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis, yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.


2.2.    Makna Simbol “Kepala Banteng”
·        Banteng (latin: Bos Javanicus ) atau biasa disebut dengan lembu liar merupakan hewan sosial yang suka berkumpul.
·        Kepala banteng juga dimaknai sebagai lambang tenaga rakyat


Secara Luas, simbol Kepala Banteng ini mengandung makna-makna sebagai berikut ;
-           Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
-           Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
-           Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
-           Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
-           Mentaati nilai-nilai kerakyatan agar tercipta dan terjaga selalu kebersamaan dan kekeluargaan rakyat Indonesia.
-           Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
-           Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepadaTuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentinganbersama.
-           Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

2.3.    HUBUNGAN SILA KE-4 DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
1.           Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.
Di Indonesia, hubungan antara hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945. Hubungan tersebut telah digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu mengenai hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban di berbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar.

2.           Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.       Hak warga negara.
 Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup
-           Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-           Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-           Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-           Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2
-           Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-           Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-           Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-           Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-           Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-           Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-           Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-           Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-           Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-           Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-           Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
-           Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-           Hak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-           Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-           Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
-           Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-           Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-           Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-           Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
-           Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-           Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-           Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-           Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
-           Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-           Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-           Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
-           Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-           Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-           Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b.         Kewajiban warga negara
-           Melaksanakan aturan hukum.
-           Menghargai hak orang lain.
-           Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-           Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-           Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
-           Membayar pajak
-           Menjadi saksi di pengadilan
-           Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c.              Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
-           Mewujudkan kepentingan nasional
-           Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-           Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-           Memelihara dan memperbaiki demokrasi

Pancasila merupakan dasar negara. Didalam Pancasila terdapat nilai-nilai dasar yang mengatur kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk yang terkandung dalam sila ke-4 pada Pancasila. Nilai-nilai tersebut sangat berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI). Tanpa didasarkan pada nilai-nilai Pancasila tersebut maka tidak akan terpenuhi hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).
Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dimana Pancasila juga digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah laku. Sila ke-empat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang mengandung arti atau makna penerimaan dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara musyawarah dan mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana sila ke-empat memiliki nilai-nilai demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai berikut:

1.     Kerakyatan
Berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia  (WNI) disini adalah kekuatan atau kekuasaan rakyat  dalam menentukan kepemimpinan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
2.     Hikmat kebijaksanaan
Berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar,  jujur,  dan bertanggungjawab,  serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah ikut andil dalam pelaksanaan pencapaian persatuan bangsa dengan sikap yang baik dan positif.
3.     Permusyawaratan
Berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah memperoleh hasil keputusan musyawarah yang dihasilkan dari keputusan mufakat.
4.     Perwakilan
Berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI) disini adalah mendapatkan perlindungan secara damai dan mentaati aturan-aturan Negara.


Dalam kaitannya dengan sila ke-empat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat rakyat ,tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas permusyawaratan dankerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat, atau dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Maka seluruh hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai rakyat akan terpenuhi kesejahteraannya.



BAB III
SIKAP POSOTIF DAN NEGATIF
YANG BERKAITAN DENGAN SILA KE-4


Dalam praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyat secara kongkrit saja, namun mengandung suatu asas kerokhanian, mengandung cita-cita kefilsafatan. Juga terkandung bagaimana hak dan kewajiban rakyat. Oleh karena itu, sebagai Warga Negara indonesia (WNI) kita harus bersikap positif tentang hak dan kewajiban kita sesuai nilai pancasila sila ke-4 yaitu :

   SIKAP-SIKAP POSITIF HAK DAN KEWAJIBAN SESUAI SILA KE-4 :
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
1.        Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
2.        Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3.        Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4.        Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5.        Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.        Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
7.        Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
8.        Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
Akan tetapi, seperti

  PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG TERDAPAT PADA 
      SILA KE-EMPAT
Setelah bersikap positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdapat pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak pelanggran-pelanggaran yang terjadi  yang berhubungan dengan sila ke-4, seperti :
1.        Demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan tanpa melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi adalah hal yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat menyampaikan aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan prosedur  yang telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum melakukan tindak demonstrasi kita harus melapor terlebih dahulu kepada pihak  yang berwajib dan memberikan laporan secara detail tentang demonstrasi  yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi kerusuhan.
2.        Banyaknya orang yang tidak menerima dan menghargai pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang paripurna. 
3.        Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU, seperti lembar  pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak disegel, adanya penyuapan serta pemerasan pada penentuan suara.
4.        Adanya sengketa Lahan, baik lahan sawit atau lahan lainnya yang sekarang ini sudah menjadi hal yang lumrah dilihat dan didengar, hal itu terjadi akibat dari keputusan sepihak yang diambil oleh para penjual lahan yang tidak bertanggung jawab, karena mengambil dan mengakui secara paksa lahan milik orang lain.
5.        Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan kurangnya rasa solidaritas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sehingga sebagian kecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan kepentingan negaranya sendiri.




BAB IV
SOLUSI PERMASALAHAN

1.       Dalam menghadapi masalah demonstrasi tersebut diperlukan adanya pihak penengah yang  tidak memihak kepada siapa pun (netral) serta dapat memberikan solusi, dengan adanya pihak penengah, maka pihak yang berkonflik tersebut  dapat diajak bermusyawarah tanpa ada nya kekerasaan.
2.       Ketika ingin menyampaikan pendapat harus jelas agar tidak ada sanggahan dan tidak terjadi perbedaan pendapat, maksudnya yaitu dari penjelasan itu jelas sebab akibatnya. Dan pendapat itu untuk kepentingan orang banyak (tidak untuk kepentingan sendiri).
3.       tidak saling menutupi/transparansi dari semua pihak, baik itu dari pihak atasan pelaksana  atau pihak  pengurus pelaksana PEMILU tersebut,  jadi semua pihak mengetahui hasil dari pemilu tersebut. Serta menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ditetapkan dalam pelaksanaan PEMILU.
4.       Masing-masing pemilik tanah/lahan harusnya memiliki surat kepemilikan tanah/lahan yang resmi, serta saksi ketika terjadi jual beli tanah/lahan. Sehingga ketika terjadi pengakuan secara sepihak dari pihak lain tentang kepemilikan lahan tersebut, sang pemilik sah tanah dapat menuntut secara resmi orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu.


BAB V
KESIMPULAN

Dari keseluruhan penjelasan mengenai sila ke-4 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sila ke-4 yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan “ memiliki arti
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain.
Sila ke-4 ini juga memiliki nilai kerakyatan yang mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Oleh sebab itu, Setiap masyarakat Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.







Sumber Info :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar