BAB. I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sistem keadilan dan demokrasi
yang berlaku di Indonesia selalu mengacu dan berbasis kepada Pancasila dan
didukung oleh UUD 1945. Pancasila pun menjadi sebuah landasan dalam penentuan
prinsip dan pandangan hidup. Namun dewasa ini semakin banyak penyimpangan nilai
– nilai Pancasila berdasarkan butir – butir yang terkandung di dalamnya. Namun
nilai tersebut serasa hilang jika dibandingkan dengan kehidupan Bangsa pada
zaman ini. Penyimpangan pun sudah dianggap hal yang biasa dilakukan, dianggap
sebagai sesuatu yang ‘bisa dilanggar’ menjadi ‘biasa dilanggar’.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup
kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir
batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasannya Pancasila yang telah
diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang
telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu
kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian
kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus
menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di
daerah.
Dan salah satu yang akan kita bahas
disini adalah butir-butir pancasila yang terkandung pada sila ke-empat yaitu
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan”. Sila ini mengungkapkan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang
mengutamakan musyawarah dan perwakilan untuk mengambil suatu keputusan atau
rencana.
1.2.
Perumusan Masalah
Dalam makalah ini kami
menjelaskan mengenai arti, hak & Kewajiban masyarakat, perilaku positif dan
negatif, serta hal-hal yang berkaitan dengan isi dalam butir sila ke-4 dalam
Pancasila tersebut.
1.3. Tujuan
Mengetahui dan
meninjau sejauh mana sila ke-4 Pancasila dapat berlaku pada kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia, serta memberikan solusi atas pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Sila ke-4
Setiap sila (dasar/ azas) dalam pancasila memiliki hubungan yang saling
mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila
lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila
akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, pada hakikatnya merupakan suatu
nilai. Nilai Pancasila bersumber dari penjabaran norma-norma dalam masyarakat.
Segala sesuatu prilaku masyarakat berakar pada Pancasila. Pada sila ke-4 inilah
semua beraturan baik prilaku, hak, dan kewajiban berasal. Dengan adanya sila
ke-4, maka segala sesuatu mengenai masyarakat dan rakyat Indonesia diatur dan
ditata akar dapat saling bertoleransi dengan baik.
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok,
landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi
lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.
Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan
secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Dan kelima
nilai-nilai ini harus kita amalkan, salah satunya adalah nilai kerakyatan yaitu
sila ke-4 pancasila Yang
berbunyi ;
”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
dan Perwakilan “
Manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia
menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan
kepentingan masyarakat.
Karena
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak
boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil
keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan
musyawarah. Keputusan dilakukan secara
mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat
kekeluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap
hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus
menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung
jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada
wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga
perwakilan. Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia
sudah menggunakan paham liberalis, yaitu dimana setiap individu mempunyai hak
penuh untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.
2.2. Makna Simbol “Kepala Banteng”
·
Banteng
(latin: Bos Javanicus ) atau biasa disebut dengan lembu liar merupakan
hewan sosial yang suka berkumpul.
·
Kepala
banteng juga dimaknai sebagai lambang tenaga rakyat
Secara Luas, simbol Kepala Banteng ini mengandung makna-makna sebagai
berikut ;
-
Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai
kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
-
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
-
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
-
Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam
mengambil keputusan bersama.
Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
-
Mentaati nilai-nilai kerakyatan agar tercipta dan
terjaga selalu kebersamaan dan kekeluargaan rakyat Indonesia.
-
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
-
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepadaTuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentinganbersama.
-
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
2.3.
HUBUNGAN
SILA KE-4 DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara
Wujud hubungan warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role).
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang
dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara
meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.
Di Indonesia, hubungan antara hak dan kewajiban warga negara Indonesia
telah diatur dalam UUD 1945. Hubungan tersebut telah digambarkan dengan baik
dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu mengenai hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban di berbagai
bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
dasar.
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
a.
Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup
-
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2
-
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
-
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
-
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
-
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
-
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E
ayat 1)
-
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
-
Hak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28
E ayat 3)
-
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan
harta benda (pasal 28 G ayat 1)
-
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
-
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
(pasal 28 H ayat 2)
-
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
-
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I
ayat 1)
-
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
-
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
-
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan
maupun tulisan (pasal 28)
-
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
-
Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b.
Kewajiban warga negara
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
-
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan
pemerintah nasional.
-
Membayar pajak
-
Menjadi saksi di pengadilan
-
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c.
Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
-
Mewujudkan kepentingan nasional
-
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Pancasila merupakan dasar negara. Didalam Pancasila terdapat nilai-nilai
dasar yang mengatur kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk yang
terkandung dalam sila ke-4 pada Pancasila. Nilai-nilai tersebut sangat
berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI). Tanpa
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila tersebut maka tidak akan terpenuhi
hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI).
Pancasila yang digunakan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dimana
Pancasila juga digunakan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bertingkah
laku. Sila ke-empat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, yang mengandung arti atau makna
penerimaan dari rakyat oleh rakyat, untuk rakyat dengan cara musyawarah dan
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Dimana sila ke-empat memiliki
nilai-nilai demokrasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Warga Negara
Indonesia (WNI) sebagai berikut:
1.
Kerakyatan
Berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia
menganut demokrasi. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban Warga Negara
Indonesia (WNI) disini adalah kekuatan atau kekuasaan rakyat
dalam menentukan kepemimpinan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
2.
Hikmat kebijaksanaan
Berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan
sadar, jujur, dan bertanggungjawab, serta didorong oleh
itikad baik sesuai dengan hati nurani. Yang menjadi dasar hak dan kewajiban
Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah ikut andil dalam pelaksanaan
pencapaian persatuan bangsa dengan sikap yang baik dan positif.
3.
Permusyawaratan
Berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan
kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat. Yang menjadi hak dan
kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) disini adalah memperoleh hasil
keputusan musyawarah yang dihasilkan dari keputusan mufakat.
4.
Perwakilan
Berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian
dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan
rakyat. Yang menjadi hak dan kewajiban Warga Negara indonesia (WNI) disini
adalah mendapatkan perlindungan secara damai dan mentaati aturan-aturan
Negara.
Dalam
kaitannya dengan sila ke-empat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara
harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu
keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam
penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan
satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat
rakyat ,tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas
permusyawaratan dankerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara
dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat, atau dengan lain perkataan
kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara. Maka seluruh hak dan kewajiban Warga
Negara Indonesia (WNI) sebagai rakyat akan terpenuhi kesejahteraannya.
BAB III
SIKAP POSOTIF DAN NEGATIF
YANG BERKAITAN DENGAN SILA KE-4
Dalam
praktek pelaksanaannya pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan
dengan pengertian rakyat secara kongkrit saja, namun mengandung suatu asas
kerokhanian, mengandung cita-cita kefilsafatan. Juga terkandung bagaimana hak
dan kewajiban rakyat. Oleh karena itu, sebagai Warga Negara indonesia (WNI)
kita harus bersikap positif tentang hak dan kewajiban kita sesuai nilai
pancasila sila ke-4 yaitu :
Ω
SIKAP-SIKAP POSITIF HAK DAN
KEWAJIBAN SESUAI SILA KE-4 :
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita
harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan
kesejahteraan rakyat. Sikap- sikap positif tersebut adalah :
1.
Mencintai Tanah Air (nasionalisme).
2.
Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3.
Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4.
Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan
kehendak orang lain.
7.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
8.
Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian.
Akan tetapi, seperti
Ω PELANGGARAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG TERDAPAT
PADA
SILA
KE-EMPAT
Setelah bersikap positif yang sesuai nilai Pancasila, masih saja terdapat
pelanggaran-pelanggaran. Sesungguhnya pelaksaanan Pancasia sila ke-4 belum
dilaksanakan secara maksilmal di Indonesia ini. Masih banyak
pelanggran-pelanggaran yang terjadi yang berhubungan dengan sila ke-4,
seperti :
1.
Demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan tanpa
melapor kepada pihak yang berwajib, sesugguhnya demonstrasi adalah hal
yang sah dan juga hak kita sebagai warga negara untuk dapat menyampaikan
aspirasi kita. Namun bila itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang
telah ditentukan dan tertulis dalam UU no. 9 tahun 1998, dimana sebelum
melakukan tindak demonstrasi kita harus melapor terlebih dahulu kepada
pihak yang berwajib dan memberikan laporan secara detail tentang demonstrasi
yang akan dilakukan, sehingga tidak terjadi kerusuhan.
2.
Banyaknya orang yang tidak menerima dan menghargai
pendapat orang lain, seperti yang terjadi pada saat sidang paripurna.
3.
Terdapat kecurangan dalam penarikan suara PEMILU,
seperti lembar pemilu yang telah dicontreng, kotak pemilu yang tidak
disegel, adanya penyuapan serta pemerasan pada penentuan suara.
4.
Adanya sengketa Lahan, baik lahan sawit atau lahan
lainnya yang sekarang ini sudah menjadi hal yang lumrah dilihat dan didengar,
hal itu terjadi akibat dari keputusan sepihak yang diambil oleh para penjual
lahan yang tidak bertanggung jawab, karena mengambil dan mengakui secara paksa
lahan milik orang lain.
5.
Dan masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan baik
oleh pemerintahan ataupun oleh warga negara Indonesia, yang disebabkan
kurangnya rasa solidaritas dan persatuan hingga sikap gotong royong, sehingga
sebagian kecil masyarakat terutama yang berada di perkotaan justru lebih
mengutamakan kelompoknya, golongannya bahkan negara lain dibandingkan
kepentingan negaranya sendiri.
BAB IV
SOLUSI PERMASALAHAN
1.
Dalam
menghadapi masalah demonstrasi tersebut diperlukan adanya pihak penengah
yang tidak memihak kepada siapa pun
(netral) serta dapat memberikan solusi, dengan adanya pihak penengah, maka
pihak yang berkonflik tersebut dapat
diajak bermusyawarah tanpa ada nya kekerasaan.
2.
Ketika
ingin menyampaikan pendapat harus jelas agar tidak ada sanggahan dan tidak
terjadi perbedaan pendapat, maksudnya yaitu dari penjelasan itu jelas sebab
akibatnya. Dan pendapat itu untuk kepentingan orang banyak (tidak untuk
kepentingan sendiri).
3.
tidak
saling menutupi/transparansi dari semua pihak, baik itu dari pihak atasan
pelaksana atau pihak pengurus pelaksana PEMILU tersebut, jadi semua pihak mengetahui hasil dari pemilu
tersebut. Serta menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ditetapkan dalam pelaksanaan
PEMILU.
4.
Masing-masing
pemilik tanah/lahan harusnya memiliki surat kepemilikan tanah/lahan yang resmi,
serta saksi ketika terjadi jual beli tanah/lahan. Sehingga ketika terjadi
pengakuan secara sepihak dari pihak lain tentang kepemilikan lahan tersebut,
sang pemilik sah tanah dapat menuntut secara resmi orang-orang yang tidak
bertanggung jawab itu.
BAB V
KESIMPULAN
Dari keseluruhan penjelasan
mengenai sila ke-4 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sila ke-4 yang
berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan dan Perwakilan “ memiliki arti
Manusia Indonesia sebagai
warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu
memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak
boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain.
Sila
ke-4 ini juga memiliki nilai kerakyatan yang mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Oleh sebab itu, Setiap masyarakat Indonesia harus menghayati dan
menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak
yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan
penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di
atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
Sumber Info :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar