Sedikit penjelasan tentang makna-makna dalam Pendidikan Kewarganegaraan menurut pandangan saya :
- Bangsa merupakan sekelompok masyarakat yang memiliki rasa kesamaan ras, suku, agama, adat istiadat dan bahasa serta memiliki rasa kesamaan kedaulatan rakyat.
- Negara merupakan sekumpulan bangsa yang mendiami suatu wilayah yang memiliki dan mengakui adanya pemerintah.
- Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan/ide. Kata "logi" yang berasal dari bahasa Yunani "logos" yang artinya pengetahuan/ilmu. Jadi menurut saya, Ideologi adalah sekumpulan ide/gagasan, dan kepercayaan mengenai pandangan dunia, pandangan hidup serta pedoman hidup setiap individu yang perlu dipelihara, diamalkan dan dilestarikan oleh generasi berikutnya sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki.
- Demokrasi dari sudut bahasa (etimologi), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan.Jadi, secara umum, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat atau kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat.
- Republik merupakan bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat yang dikepalai atau dipimpin oleh Presiden.
- Legislatif merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kekuasaan dalam merancang atau membentuk peraturan perundang-undangan. Contoh : DPR, MPR
- Eksekutif merupakan pelaksana dari undang-undang yang telah dirancang oleh Legislatif yang dikuasai oleh Presiden, Wakil Presiden dan Para Menteri (Kabinet).
- Auditatif adalah lembaga yang mengawasi atau mengaudit keuangan negara. Contoh : BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
- De Facto artinya "pada kenyataannya" , ada dan nyata dalam praktiknya.
- De Jure (De Iure) artinya "berdasarkan/menurut hukum", suatu hal yang tertulis secara resmi menurut hukum, dengan kata lain De Jure adalah suatu praktik yang tercantum dalam sebuah peraturan.
- Parlementer merupakan badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yg dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara. Contoh : Inggris, Thailand, Malaysia, Australisa, Selandia Baru.
- Monarki adalah bentuk aturan pemerintahan yang dipimpin oleh kepala negara atau raja/ratu. di mana posisi raja/ratu biasanya turun oleh aturan keturunan (turun temurun), dengan kata lain kekuasaan itu hanya untuk anggota keluarga kerajaan tertentu. Contoh : Kanada, Swedia, Brunei Darussalam.
Hak & Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 :
1. Hak Warga Negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 berbunyi ;
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. - Hakmembelanegara. Pasa1 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitt Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 Ayat (1) berbunyi bahwa: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa." Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. "
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Yaitu hak dan kewajiban dalam membela negara. Dinyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. - Pasal 31 ayat (l) dan (2) UUD 1945
Yaitu hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (l) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Adapun dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945. - Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memerihar dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. pasal 33 ayat (1), (2),(3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
(I) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. - Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Kewajiban Warga Negara
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (l) UUD 1945 menyatakan: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Latar Belakang, Visi, Misi dan Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan :
- Latar Belakang : Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara, upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
- Visi : Sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan para generasi bangsa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Yaitu, sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan serta cinta tanah air dan bangsanya.
- Misi : Untuk membantu para generasi bangsa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
- Tujuan :
- Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada Siswa/siswi maupun mahasiswa/mahasiswi mengenai hubungan antar warga negara dengan negara serta agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
- Agar dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta ikhlas sebagai WNI.
- Agar memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Kodisi Bangsa Indonesia Saat ini " Menurut Saya " :
Pada dasarnya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang "gemah ripah loh jinawi"
Sesuai lirik lagu ciptaan Ki. Nartosabdho berikut ini :
sayup sayup sejauh mata kumemandang
tampaklah bukit dan tinggi gunung menjulang
jauh disana terlihat sawah dan ladang
bagai samudra hijau nan luas terbentang
sungguh indah pemandangan tanah airku
lembah sungai mengalir dan berliku-liku
dengan kekayaannya yang berlimpah-limpah
itu semua anugerah Tuhan Yang Esa
mari bersatulah wahai Saudara semua
bersihkanlah mereka yang akan menjaga
mari pertinggikanlah hasil bumi kita
Negara Makmur Gemah Ripah Kartaraharja
tampaklah bukit dan tinggi gunung menjulang
jauh disana terlihat sawah dan ladang
bagai samudra hijau nan luas terbentang
sungguh indah pemandangan tanah airku
lembah sungai mengalir dan berliku-liku
dengan kekayaannya yang berlimpah-limpah
itu semua anugerah Tuhan Yang Esa
mari bersatulah wahai Saudara semua
bersihkanlah mereka yang akan menjaga
mari pertinggikanlah hasil bumi kita
Negara Makmur Gemah Ripah Kartaraharja
Artinya Bangsa Indonesia itu sangat kaya, beragam ras, suku, budaya,
adat istiadat, agama dan bahasa serta kaya akan Sumber Daya Alamnya.
Betapa indahnya alam Indonesia, jika dengan keanekaragaman tersebut
masyarakat Indonesia bisa saling menghargai dan menghormati.
Tetapi pada kenyataannya kondisi bangsa Indonesia sekarang mulai
memprihatinkan karena semangat kebersamaan menghilang dari kehidupan.
Hal ini karena semua pihak ingin menikmati kemerdekaan sehingga situasi
tersebut menyebabkan secara sadar atau tidak bangsa Indonesia mulai
kehilangan rasa saling membutuhkan serta menghormati, Sikap seperti
itulah membuat bangsa Indonesia dapat/akan terpecah
karena semuanya ingin mendahulukan kepentingan kelompok. Namun,
kesemuanya itu antara lain karena ideologi negara semakin menipis dan
cenderung hanya formalitas saja.
Selain itu
semakin banyaknya aturan Parpol, benturan antar elit politik serta
ketidakpuasan atas kepemimpinan dalam semua jenjang. Oleh karena itu,
nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan kepada setiap individu masyarakat
Indonesia. Agar mereka benar-benar mengerti dan memahami dasar
terbentuknya Negara Indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar